Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami

“Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami”

Pengacara perceraian Tangerang-Dalam beberapa kasus, suami tidak pernah hadir dalam sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya. Yang menjadi pertanyaan, dapatkah sidang dilanjutkan? Karena, untuk satu dan lain hal, sang istri butuh kepastian statusnya jika memang pernikahan sudah tidak dapat lagi dilanjutkan.

Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Sebelum menjawab mengenai ketidakhadiran pihak (baik suami maupun istri) dalam sidang perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Agama:

“(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.

(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.”

Masih berkaitan dengan Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri dapat mewakilkan kepada kuasanya. Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya. Namun dalam praktiknya, hal ini tidak dapat dipaksakan. Seringkali suami atau istri tidak hadir, atau hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya saja.

Sedangkan apabila yang dimaksudkan adalah suami (sebagai tergugat) sama sekali tidak pernah datang dan juga tidak menunjuk seorang pengacara untuk hadir sebagai kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Konsultasi lebih jauh atau pendampingan pengacara perceraian di Jakarta dapat menghubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]