Status Aset yang Dibeli Dari Harta Gono-Gini yang Belum Dibagi

Pembagian harta bersama dapat dilakukan bersamaan dengan proses perceraian atas dasar kesepakatan atau setelah proses perceraian selesai. Umumnya yang penyelesaiannya di akhir setelah bercerai dikarenakan tidak adanya kesepakatan dari mantan suami istri tersebut. Sehingga perlu adanya penyelesaian pembagian harta bersama di pengadilan.

Jika pembagian harta bersama dilakukan di akhir, maka bagaimana jika setelah resmi bercerai salah satu pihak membeli aset lain dengan menggunakan uang yang berasal dari harta bersama?

Untuk lebih memudahkan Anda memahami permasalahan ini, berikut ilustrasi kasusnya:

Sepasang suami istri memiliki usaha konveksi dan rumah kontrakan yang dijalani bersama. Ketika mereka memutuskan untuk bercerai, rumah beserta usaha konveksi dan kontrakan yang dimiliki sepenuhnya dikelola oleh istri, karena suami pindah ke luar kota. Setelah bercerai di antara mereka belum dilakukan pembagian harta bersama.

Selang beberapa tahun dari hasil usaha yang dimiliki, mantan istri membeli rumah, tanah dan kendaraan. Mantan suami akhirnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama meliputi seluruh aset yang telah dimiliki selama mereka menikah serta aset lainnya yang dibeli oleh mantan istri setelah bercerai.

Apakah rumah, tanah dan kendaraan tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama?

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang dimaksud harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Jika hanya berpatokan pada harta yang diperoleh selama perkawinan, maka harta yang dibeli menggunakan uang yang berasal dari harta bersama yang belum dibagi, tidak termasuk harta bersama. Hal tersebut jelas akan mendatangkan kerugian bagi pihak lain yang tidak memiliki kesempatan untuk menguasai harta bersama yang telah ada.

Namun berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 803/SIP/1972 tanggal 5 Mei 1970, harta bersama tidak terbatas pada harta yang telah diperoleh selama perkawinan saja.

Dalam pertimbangan hukum yurisprudensi tersebut disebutkan suatu harta benda dapat dikategorikan sebagai harta bersama apabila harta tersebut dibeli dengan menggunakan harta bersama. Sekalipun harta tersebut dibeli setelah terjadinya perceraian.

Dengan demikian maka, dalam kasus di atas harta yang dibeli mantan istri setelah bercerai dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Dengan catatan selama dalam proses persidangan mantan suami dapat membuktikan bahwa harta tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari hasil usaha harta bersama

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan pembagian harta bersama dalam perkawinan Anda? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris