SYARAT DAN PROSEDUR GUGATAN WARIS

Masalah harta warisan bagi sebagian orang dianggap menjadi hal yang sensitif. Maklum, tak jarang permasalahan harta warisan yang berdampak pada perselisihan antar ahli waris
yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan bahkan hubungan darah. Tak sedikit juga masalah sengketa waris ini yang berujung ke pengadilan.

Sebelum sampai ke pengadilan, sangat baik jika para ahli waris bisa menyelesaikannya secara baik-baik. Tapi jika langkah hukum sudah tak bisa dibendung lagi, ada beberapa rambu dan aturan hukum yang mesti diketahui para ahli waris agar permasalahan sengketa waris bisa cepat diselesaikan.

Pertama, menimbang-nimbang pengadilan mana gugatan bakal diajukan. Secara normatif, gugatan pembagian harta warisan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tanah warisan berada. Atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.

Hal ini diatur di dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Selanjutnya, mengenai syarat dan prosedur Gugatan Waris, sebagaimana kami kutip dari website resmi Pengadilan Agama Pelaihari, Kalimantan Selatan, dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli waris nya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objek nya berupa mobil / Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada. Jika barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  6. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di persidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
  7. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

Rahmi Triani

Punya pertanyaan seputar waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]