SYARAT DAN PROSEDUR POLIGAMI DI INDONESIA

Bagaimana hukum perkawinan di Indonesia memandang fenomena poligami? Apa saja syarat dan prosedur jika ingin melangsungkan poligami?

Hukum perkawinan di Indonesia yang tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada dasarnya menganut perkawinan monogami. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan juga sebaliknya. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu suami.
Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian bagi seorang laki-laki yang ingin memiliki istri lebih dari seorang. Yaitu ia wajib mengajukan permohonan terlebih dulu ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Secara normatif ada beberapa kondisi yang memungkinkan hakim memberikan izin poligami, yaitu jika:

a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Permohonan poligami ke pengadilan disertai dengan beberapa persyaratan pokok sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Poligami bagi pria muslim
Sementara bagi para pria muslim ada ketentuan peraturan tambahan yang mesti diperhatikan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 55 KHI misalnya memberikan pembatasan bahwa istri yang boleh dinikahi tidak boleh lebih dari empat orang.
Sementara mengenai pengadilan mana yang berwenang, Pasal 56 KHI sudah jelas menyebut bahwa pria muslim yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari pengadilan agama terlebih dulu. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Meskipun istri atau istri-istri dapat memberikan persetujuan secara tertulis atau dengan lisan, namun tetap harus dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada persidangan di Pengadilan Agama.

Persetujuan dimaksud tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Bagaimana jika istri tidak mau memberikan persetujuan? Pasal 59 KHI membolehkan hakim memberikan izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan. Namun terhadap penetapan izin tersebut, istri dapat mengajukan banding atau kasasi. Demikian juga sebaliknya. Jika hakim menolak memberi izin, suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Rahmi Uzier
Ingin konsultasi lebih jauh dan memilih pengacara terkait dengan permohonan izin poligami? Silakan menghubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522atau email ke: [email protected]