SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PNS YANG INGIN BERCERAI

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagaimanapun juga tetap manusia biasa yang kehidupan rumah tangganya tak selamanya mulus. Saat masalah tak terurai dan makin kusut, maka perceraian bisa jadi solusi.

Sayangnya, niat PNS untuk bercerai tak semudah masyarakat biasa yang non-PNS. Ada syarat tambahan bagi PNS yang ingin bercerai, yaitu izin dari atasan. Demikian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam hal PNS tersebut sebagai Penggugat maka ia wajib mengajukan permohonan izin sebelum mengajukan gugatannya. Sedangkan bila selaku Tergugat, PNS itu wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh pasangannya selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama.
Permohonan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus diajukan secara tertulis kepada atasan PNS tersebut, dengan mencantumkan alasan-alasan yang mendasari perkara perceraian. Alasan-alasan perceraian tersebut, yaitu:

1. Pasangan berzina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi;

2. Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;

3. Pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih;

4. Mendapat kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan dari pasangan;

5. Pasangan mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; da

6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus antar suami istri.
Sanksi

Terhadap PNS yang tidak melaporkan perceraian yang dialaminya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusnya perkawinannya, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 sebagai pengganti dari PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Jenis-jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dengan adanya pemberian sanksi tersebut maka jelas ketentuan tersebut mengikat dan wajib untuk dipatuhi oleh seluruh PNS yang hendak mengajukan atau digugat cerai oleh pasangannya.

Fairus Harris / Rahmi Uzier
Ingin konsultasi lebih jauh dan memilih pengacara perceraian silahkan menghubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]