Kapan Talak Suami Tidak Sah?

“Kapan Talak Suami Tidak Sah?”


Dalam artikel sebelumnya, kami sudah pernah membahas mengenai keabsahan pengucapan talak di luar pengadilan. Meski secara agama memang hal tersebut dianggap sah, namun ternyata perlu diketahui lebih dalam bahwa tidak semua talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya sah dari segi fikih perceraian di agama Islam. Berikut keadaan dimana talak yang dinyatakan suami menjadi tidak sah, yang kami kutip dari ceramah Ust Aris Munandar:

  • Orang yang dipaksa

Apabila ada seorang suami yang dipaksa untuk mengucapkan talak kepada istrinya maka talak tersebut tidak sah. Contohnya, seorang suami yang ditodong pistol oleh pihak ketiga dan dipaksa mengucapkan talak kepada istrinya dan si suami mengikuti perintah orang tersebut. Meski talak sudah terucap namun dalam segi agama talak tersebut tidaklah sah.

  • Mabuk berat

Mabuk terbagi dua jenis yaitu mabuk ringan dan mabuk berat. Seorang suami yang mengucapkan talak kepada istrinya pada saat mabuk ringan dan masih sadar akan apa yang ia ucapkan maka talak tersebut sah secara agama. Namun apabila seorang suami dalam keadaan mabuk berat sehingga hilang kesadaran dan tidak tahu apa yang ia ucapkan maka talak yang ia sampaikan kepada istrinya tidak sah secara agama.

  • Marah besar

Banyak orang yang salah sangka dengan talak yang diucapkan dalam keadaan marah besar. Padahal nyatanya orang yang marah besar biasanya tidak tahu apa yang diucapkannya karena emosi yang meluap sehingga ketika orang tersebut sudah reda marahnya, maka ia lupa dengan apa yang ia ucapkan tadi. Dalam kondisi seperti ini maka suami yang marah besar sampai-sampai tidak menyadari bahwa ia telah mengucapkan talak kepada istrinya maka talak tersebut tidaklah sah.

  • Salah ucap

Meski jarang, namun hal ini mungkin saja terjadi. Apabila pasangan Anda termasuk orang yang sulit fokus maka bisa jadi apa yang ia ingin ucapkan tidak sejalan dengan apa yang keluar dari mulutnya. Misalnya suami anda sebenarnya ingin berkata “kamu aku pulangkan dulu ke orang tuamu sekarang”, namun karena ia tidak fokus dan dalam keadaan tidak tenang akhirnya yang terucap dari mulutnya adalah “kamu aku ceraikan sekarang.” Nah apabila seperti itu maka talak yang diucapkan suami anda tidak sah.

  • Lupa ingatan

Yang dimaksud disini adalah apabila suami memiliki riwayat penyakit lupa ingatan. Jadi apabila si suami mengucapkan talak dalam keadaan sakit maka talak tersebut dianggap tidak ada.

  • Gila

Sama halnya dengan lupa ingatan, apabila si suami memiliki penyakit jiwa maka talak yang terucap untuk istrinya tidaklah sah dan dianggap tidak pernah ada.

Jadi, jangan langsung terburu-buru melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan ketika Anda di talak oleh suami. Cek dulu apakah talak yang diucapkan suami anda sudah benar-benar dalam keadaan sadar dan yakin sehingga tidak akan ada penyesalan di kemudian hari.


Ingin konsultasi masalah perceraian?

Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Rahmi Uzier