Tata Cara Pemberian Izin Pisah Tempat Tinggal dalam Proses Perceraian

“Tata Cara Pemberian Izin Pisah Tempat Tinggal dalam Proses Perceraian”


Solusi perceraian-Mawar –bukan nama sebenarnya- telah bertekad bercerai suaminya karena ia merasa sudah tidak kuat dengan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Mawar berharap bisa segera berpisah agar bisa hidup dengan aman dan tenang.

Hukum sebenarnya memberi peluang bagi Mawar untuk meninggalkan rumah kediaman bersama dengan suamiya.  Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan misalnya yang secara eksplisit menyebutkan hal itu. Yaitu selama berlangsungnya gugatan perceraian, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

Lalu bagaimanakah tata cara untuk mendapatkan izin pisah tempat tinggal selama dalam proses perceraian tersebut?

Ada dua cara pemberian izin pindah tempat tinggal. Pertama berdasarkan pada permohonan yang dilakukan penggugat maupun tergugat. Ada juga yang berdasarkan pertimbangan dari pengadilan.

Permohonan salah satu pihak
Pada gugatan cerai yang diajukan oleh istri, permintaan izin pindah tempat tinggal dapat diutarakannya dalam surat gugatan dalam bentuk tuntutan provisi. Sebelum pengadilan memeriksa dan memutus pokok perkara, terlebih dahulu menjatuhkan putusan pendahuluan (provisi) yang memberikan izin kepada istri untuk pisah tempat tinggal bersama atas alasan kemungkinan timbulnya bahaya yang akan dilakukan suami terhadap dirinya.

Permohonan izin pindah tempat tinggal dapat juga tidak diajukan dalam bentuk tuntutan provisi, tapi dalam pemeriksaan perkara. Permohonan dapat diajukan istri dalam bentuk tertulis bersamaan dengan replik atau surat permohonan tersendiri. Tapi bisa juga diutarakan secara lisan di dalam persidangan.

Dengan adanya permohonan izin untuk pisah tempat tinggal sewaktu proses pemeriksaan sedang berlangsung, hakim menghentikan sementara pemeriksaan atas pokok perkara. Hakim harus menuntaskan dulu permohonan izin yang diajukan istri. Untuk itu pengadilan menuangkan  dalam putusan sela atau putusan insidentil.

Pertimbangan hakim
Cara kedua, pemberian izin pisah tempat tinggal antara suami dan istri selama proses perkara berlangsung ialah atas pertimbangan hakim. Dalam hal ini, hakim memberi izin tanpa ada permohonan dari salah satu pihak. Hakim bertindak memberi izin pisah tempat tinggal “karena jabatan”. Kewenangan itu dipergunakan hakim berdasar pertimbangannya sendiri yang ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan yang sudah berlangsung tentang adanya kemungkinan adanya bahaya apabila suami istri tetap tinggal bersama di dalam atap yang sama.

Untuk memenuhi maksud tersebut, hakim mengeluarkan putusan sela ataupun putusan insidentil yang berisi pemberian izin kepada istri untuk pisah tempat tinggal selama proses pemeriksaan perkara perceraian berlangsung.


Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai perceraian? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya Iqbal