TIDAK PENUHI SYARAT PERKAWINAN HARUS CERAI ATAU BATALKAN PERKAWINAN?

Dalam beberapa kasus ditemui adanya suatu perkawinan yang ternyata cacat karena tidak terpenuhinya persyaratan perkawinan yang sah. Lalu menjadi pertanyaan, apakah perkawinan itu dibatalkan atau harus melalui proses cerai?

Berdasarkan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Adapun syarat-syarat perkawinan yang dimaksud yaitu:

    • Adanya persetujuan dari kedua belah;
    • Adanya izin dari pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, yaitu:
    • Orang tua atau salah satu orang tua dalam hal salah satunya telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya;
    • Wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas (kakek-nenek);

Sedangkan khusus bagi yang beragama Islam, syarat sahnya suatu perkawinan yaitu harus adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab-kabul.

Faktanya terdapat beberapa aspek dalam hukum perkawinan yang belum diketahui oleh masyarakat luas. Salah satunya yaitu mengenai adanya proses pembatalan perkawinan. Banyak pihak yang menganggap pembatalan perkawinan merupakan hal yang sama dengan perceraian.

Menurut hukum pembatalan perkawinan dan perceraian merupakan dua hal yang berbeda. Pembatalan perkawinan merupakan suatu upaya untuk menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan tersebut tidak sah dan akibatnya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Sedangkan perceraian merupakan suatu upaya untuk mengakhiri perkawinan yang sah dengan segala akibat hukumnya yaitu seperti adanya pembagian harta bersama dan penentuan hak asuh anak.

Pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang telah ditentukan dalam undang-undang, yaitu:

    1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
    1. Suami atau istri;
    1. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; dan
    1. Setiap orang yang mempunyai kepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal lain yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

    1. Dalam hal pihak suami masih mempunyai ikatan perkawinan, namun melakukan perkawinan kedua atau selanjutnya tanpa izin dari pihak pengadilan agama;
    1. Pihak wanita yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih berstatus sebagai istri pria lain yang mafqud (hilang);
    1. Pihak wanita yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah;
    1. Perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana yang ditentukan, untuk pria berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun;
    1. Salah satu pihak baik suami atau istri melakukan pemalsuan identitas dirinya sehingga mengakibatkan salah sangka mengenai status (single atau menikah), usia atau agama;
    1. Perkawinan dilangsungkan atas adanya ancaman atau paksaan yang melanggar hukum.

Untuk alasan dalam poin 5 dan 6 menjadi tidak berlaku dan gugur jika dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup bersama sebagai suami istri dan tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan.

Pengajuan permohonan pembatalan dilakukan ke pengadilan agama bagi pasangan yang beragama Islam dan ke pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam. Prosedurnya sama dengan pengajuan permohonan cerai talak atau gugatan cerai.

Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan pembatalan suatu perkawinan maka pasangan status pria dan wanita tersebut dianggap tidak pernah menikah. Namun jika telah ada anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut maka, anak tersebut tetap dianggap anak sah dari pasangan tersebut.

Contoh pembatalan perkawinan yang terjadi yaitu pembatalan perkawinan antara pasangan Asmirandah dan Jonas Rivanno yang pada awalnya menikah secara Islam kemudian perkawinannya tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Agama Depok. Adapun dasar yang diajukan oleh pihak Asmirandah selaku Pemohon yaitu karena adanya penipuan terkait agama yang dianut oleh pihak Termohon yaitu Jonas selaku suami.

Kasus di atas hanya salah satu contoh pembatalan perkawinan yang terjadi di masyarakat, namun terdapat dasar-dasar lain yang dapat digunakan jika hendak mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

ingin berkonsultasi mengenai hukum perkawinan, silahkan hubungi kami:

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522