Tidak Selamanya Harta Bersama Harus Dibagi Sama Rata

Dari beberapa kasus penyelesaian harta bersama yang kami tangani sering kali salah satu pihak merasa mantan pasangannya tidak berhak menerima bagian dari harta bersama mereka. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan tidak adanya kontribusi secara merata dalam memperoleh harta bersama tersebut.

Oleh karena itu tidak jarang kami memperoleh pertanyaan, “Bisa tidak yaa mantan suami atau istri saya tidak usah dapat bagian dari harta bersama dalam perkawinan?”

Ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan ketika suatu perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukum disini yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian harta bersama ini sendiri.

Namun khusus bagi mereka yang tunduk dengan aturan hukum Islam, bisa merujuk pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Isinya menyatakan bahwa Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (Baca: Kedudukan Perjanjian Perkawinan Dalam Proses Perceraian)

Namun dalam praktk di pengadilan, hakim dalam memutus suatu perkara gugatan pembagian harta bersama juga mempertimbangkan unsur keadilan bagi para pihak. Sehingga harta bersama tidak dibagi sama rata 50%:50%.

Salah satu contohnya yaitu putusan di Pengadilan Agama Bantul dengan No.: 229/Pdt.G/2009/PA.BTL yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No.: 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk. Hingga akhirnya diperiksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan No.: 266 K/AG/2010 tanggal 21 Juli 2010. Dalam kasus tersebut hingga tingkat akhir di MA, pembagian harta bersama diputus dengan pembagian ¾ untuk istri (penggugat) dan ¼ untuk suami (tergugat).

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara tersebut adalah karena seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan hasil kerja keras si istri. Sedangkan suami tidak pernah membawa atau menggunakan hasil kerjanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Suami dianggap tidak pernah menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada keluarganya. Sehingga jika ketentuan mengenai pembagian harta bersama secara 50% : 50% diterapkan dalam kasus tersebut, maka akan menghilangkan unsur keadilan dalam penegakan hukum.

Dalam buku “Harta Bersama Perkawinan  dan Permasalahannya”, Drs. H. M. Anshary, MK.,S.H., M.H., menyatakan seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dan kebenaran filosofis (keadilan). Seorang hakim harus mampu membuat putusan-putusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat.

Oleh karena itu dalam kasus-kasus pembagian harta bersama penting untuk melakukan background check atau penelitian lebih mendalam terkait kepatuhan dan tanggung jawab masing-masing pihak selama dalam perkawinan.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan pembagian harta bersama dalam perkawinan anda, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Fairus Harris