Tiga Jenis Tabungan di Bank Syariah

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun ini sangat pesat. Ini ditandai dengan maraknya produk atau jasa yang disisipkan label ‘syariah’. Adanya produk atau jasa syariah ini akhirnya berdampak pada banyaknya penggunaan istilah-istilah asing hasil transliterasi bahasa Arab. Termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah.

Walaupun secara umum produk dari perbankan syariah mirip dengan yang konvensional, tapi ada beberapa hal yang menjadikan produk bank syariah berbeda dengan konvensional. Berikut tiga jenis tabungan di bank syariah dan penjelasannya secara umum.

  1. Giro Syariah
  2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam giro syariah perjanjian yang mendasari adalah akad wadiah atau akad mudharabah.

    • Akad Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Dalam akad ini, bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
    • Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil)yang telah disepakati sebelumnya. Dalam akad ini bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal). Bank tidak berkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.
  3. Tabungan Syariah
  4. Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam tabungan syariah perjanjian yang mendasari adalah akad wadiah atau akad mudharabah. Prinsipnya seperti penjelasan Giro Syariah di atas. Dalam akad wadiah, transaksi yang terjadi hanya penitipan dana atau barang. Sedangkan pada akad mudharabah transaksinya adalah penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana.

  5. Deposito Syariah
  6. Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank. Berbeda dengan giro syariah dan tabungan syariah yang memiliki dua akad yaitu wadiah dan mudharabah, maka dalam deposito syariah tidak terdapat akad wadiah. Karena seperti telah dijelaskan di atas, akad wadiah memungkinkan penitip dana untuk dapat mengambil dana titipannya sewaktu-waktu.

Punya pertanyaan atau keluhan terkait perbankan syariah? Kami siap membantu. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya Iqbal