Tips Menentukan Hukum Waris Mana Yang Akan Digunakan

Hukum waris merupakan aspek hukum yang paling mungkin menyentuh  kehidupan manusia. Tak peduli berapa umurnya dan apa suku atau agamanya. Baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan. Karena ketika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia maka ketika itu pula secara otomatis lahir hukum waris atau pewarisan.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak ahli waris baik terhadap pewaris ataupun harta peninggalan pewaris diatur dalam hukum kewarisan tersebut.

Hukum waris perdata, Islam atau adat ?
Di Indonesia sendiri dikenal 3 sistem hukum yang mengatur yang dapat dijadikan pilihan untuk menyelesaikan permasalahan waris dalam keluarga. Yaitu hukum waris perdata barat, hukum Islam dan hukum adat.

Hukum waris perdata barat, merupakan hukum waris yang diperuntukkan bagi masyarakat non muslim. Aturannya sendiri termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam buku II tentang Benda. (Baca: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata)

Sedangkan hukum waris Islam merupakan hukum waris yang diperuntukkan khusus masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum waris ini sendiri bersumber dari Al-qur’an dan Hadist. Selain itu, di Indonesia khusus mengenai hukum kewarisan Islam juga merujuk kepada ketentuan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dikeluarkan berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1991.

Selain itu terdapat hukum adat yang merupakan hukum tidak tertulis yang penerapan dan pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat adat itu sendiri.

Hukum waris mana yang harus digunakan?
Pada dasarnya setiap masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih hukum waris mana yang akan dipergunakan, sepanjang terdapat kesepakatan antar para ahli waris. Yang mana kemudian sebaiknya kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis atau perjanjian.

Sebagai contoh, keluarga muslim suku Minangkabau seharusnya menggunakan hukum waris Islam atau hukum adat minang. Namun, para ahli waris yang ada setuju dan sepakat untuk membagi harta waris yang ada dengan menggunakan hukum perdata. Sehingga waris dibagi sama rata antar seluruh ahli waris.

Apakah hal tersebut diperbolehkan? Boleh, dengan dibuat kesepakatan tertulis antar para ahli waris. Namun, ketika muncul sengketa pembagian waris antar para ahli waris maka yang dipergunakan harus hukum waris yang seharusnya.

Jika yang bersengketa antara keluarga golongan thionghoa non muslim maka yang digunakan hukum waris dalam KUHPerdata. Lalu sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.

Namun jika yang bersengketa tersebut keluarga muslim maka gugatan waris diselesaikan melalui pengadilan agama dengan berdasar pada hukum Islam.

Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris