UNTUK ANDA YANG MAU MENIKAH DENGAN WNA, INI SYARATNYA!

Secara umum, pernikahan dengan WNA memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan pernikahan dengan sesama WNI.

Cinta tidak memandang latarbelakang seseorang. Ketika cinta bersemi, maka dua insan beda kewarganegaraan pun bisa bersatu di pelaminan. Perkawinan antar dua orang yang berbeda warga negara biasanya disebut perkawinan campuran. Hukum Indonesia telah mengatur prosedur perkawinan campuran.

Hal yang paling pertama yang harus dilakukan pasangan beda kewarganegaraan yang hendak menikah adalah memberitahukan pejabat pencatat pernikahan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan. Untuk mempermudah prosesnya, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

Calon Pengantin WNA

    1. Fotokopi identitas diri (KTP/paspor);
    1. Fotokopi Akta Kelahiran;
    1. Surat keterangan bahwa mempelai WNA tidak sedang dalam status nikah, atau
    1. Akta Cerai bila sudah pernah nikah; atau
    1. Akta Kematian istri bila istri terdahulunya telah meninggal;
    1. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mempelai WNA diperkenankan menikah dengan WNI. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya;
    1. Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh kedutaan negara mempelai WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Calon Pengantin Warga Negara Indonesia

    1. Fotokopi KTP;
    1. Fotokopi Akta Kelahiran;
    1. Data orang tua calon mempelai;
    1. Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Apabila dokumen tersebut sudah lengkap, maka pegawai pencatat pernikahan akan memberikan surat keterangan. Biasanya surat keterangan tersebut berisi informasi bahwa kedua calon pengantin sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk yang beragama Islam, surat ini dapat langsung diurus di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk calon pengantin non Muslim, dapat langsung mengurusnya ke kantor Catatan Sipil.

[Baca Juga: Inilah yang Bisa Menyebabkan Perkawinan Kedua Menjadi Batal]

Langkah selanjutnya adalah pengumuman mengenai pernikahan tersebut. Pengumuman tersebut akan dipajang di suatu tempat agar masyarakat lain dapat pembacanya. Namun, apabila pengajuan permohonan ditolak dan tidak mendapatkan suratnya, maka calon pengantin dapat melaporkan ke pengadilan bahwa penolakan tersebut tidak beralasan.

Setelah hari kesepuluh sejak dibuatnya pengumuman pernikahan dan sejauh itu tidak ada permasalahan, maka pernikahan tersebut baru dapat dilaksanakan. Pernikahan harus mengikuti tata cara yang sudah ditentukan oleh agama, kepercayaan dari seluruh pihak, dan berlangsung di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan dua orang saksi.

Rahmi Uzier

Butuh bantuan untuk mengurus dokumen pernikahan dengan WNA? Kami siap membantu Anda, Silakan hubungi kami di: [email protected] atau +62 812 9797 0522