YUK! KENALI RAGAM JENIS WASIAT

Hukum Indonesia mengenal tiga jenis surat wasiat yaitu umum, olografis dan rahasia. Surat wasiat masih dapat direvisi atau diubah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat wasiat adalah surat yang memuat keinginan-keinginan terakhir seseorang yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Lazimnya, surat wasiat berkaitan dengan harta yang dimiliki si pembuat wasiat.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur wasiat dalam Pasal 930-953. Pasal-pasal tersebut sangat menekankan pada prosedur penyusunan wasiat yang sesuai dengan kehendak bebas dari pihak yang membuat tanpa dipengaruhi orang lain, termasuk notaris.

Ada 3 (tiga) jenis wasiat di Indonesia, yaitu:

1. Wasiat Umum

Wasiat yang dibuat oleh seorang notaris. Caranya, orang yang akan meninggalkan warisan menyatakan kehendaknya di hadapan notaris, dan memohon kepada notaris tersebut agar dibuatkan akta dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaris yang bersangkutan.

2. Wasiat Olografis

Wasiat yang seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat, diberi tanggal dan ditandatangani olehnya, kemudian harus disampaikan kepada notaris untuk disimpan dalam protokolnya, bisa dalam keadaan terbuka atau tertutup. Selanjutnya, notaris akan membuat akta penyimpanan (akte van depot) dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

3. Wasiat Rahasia

Wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat jenis ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.

Perubahan Surat Wasiat

Pada dasarnya, Surat wasiat dapat diubah setiap waktu oleh pembuatnya selama ia masih hidup. Surat wasiat yang berlaku adalah surat wasiat yang terakhir dibuat. Jadi jika seseorang membuat surat wasiat pada tahun 1998 dan direvisi pada tahun 2016, maka surat wasiat yang berlaku adalah surat wasiat tahun 2016. Jika ada surat wasiat, dalam pembagian harta warisan, maka wasiat harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Rahmi Uzier

Anda ingin membuat Surat Wasiat? Kami dapat membantu membuat Surat Wasiat yang yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Silakan hubungi kami sekarang di: [email protected] atau +62 812 9797 0522