Apakah Perceraian Mengakibatkan Perwalian? Ini Jawabannya

Istilah wali atau perwalian mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Jika kita mendengar istilah tersebut, pastinya kita langsung menghubungkannya dengan tanggung jawab pemeliharaan anak di bawah umur yang diemban oleh wali. Begitu pula dengan kuasa asuh, yang mana merupakan suatu kekuasaan untuk mengasuh, mendidik, serta memelihara anak di bawah di umur. Dua istilah ini kerap kali digunakan oleh para orang tua yang tengah menghadapi proses perceraian. Seolah dapat saling dipertukarkan, banyak orang tua yang memohon untuk ditetapkan sebagai wali atau pemegang hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur dalam suatu perkara perceraian. Lantas apa yang membedakan perwalian dan kuasa asuh? Siapakah wali dan siapakah pemegang kuasa asuh? Dan apakah perceraian mengakibatkan perwalian? Simak ulasannya berikut ini!

KUH Perdata maupun UU Perkawinan tidak mendefinisikan apa itu perwalian. Oleh karena itu definisi perwalian diperoleh dengan menyimpulkan ketentuan Pasal 50 UU Perkawinan yang berarti kekuasaan atas pribadi anak dan harta bendanya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Sementara kuasa asuh menurut Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak didefinisikan sebagai kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Dengan demikian perwalian dan kuasa asuh adalah dua hal yang berbeda karena perwalian baru terjadi jika seorang anak yang belum dewasa tidak berada di bawah kekuasaan orangtuanya.

Pengertian Anak

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun masih termasuk kategori anak dan belum dewasa. Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 330 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seorang yang belum dewasa adalah seseorang yang belum genap berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin. Namun dalam hal penetapan perwalian atau hak asuh anak, usia anak yang menjadi patokan pada saat ini umumnya mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Hal ini disebabkan oleh adanya asas hukum lex posterior derogat legi priori yang berarti aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama.

Siapakah Wali dan Orang Tua?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak, orang tua didefinisikan sebagai ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Sementara wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Jika kita melihat definisi tersebut, maka orang tua dan wali bukanlah satu subjek yang sama. orang tua dapat saja seorang ayah dan/atau ibu kandung, tiri, atau angkat. Sementara wali adalah pihak selain orang tua baik itu orang atau badan hukum yang menjadi pengganti orangtua untuk menjalankan kekuasan asuh sebagai orang tua yaitu mengasuh mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak. Seorang wali dapat berasal dari keluarga anak itu sendiri (selain orangtua) maupun orang lain yang bukan keluarga selama ia sehat fisik dan mental, adil, jujur, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, dan memiliki agama yang sama dengan anak.

Kapan perwalian terjadi?

Menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan perwalian terjadi karena:

    1. Salah Satu atau Kedua Orang Tua Telah Meninggal DuniaKetentuan mengenai perwalian setelah salah satu orang tua meninggal diatur dalam Pasal 345 KUH Perdata yang menyatakan bahwa salah satu dari orangtua yang hidup terlama demi hukum menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa selama ia tidak dicabut kekuasaannya sebagai orangtua.
    2. Dicabutnya Kekuasaan Orangtua Menurut ketentuan Pasal 49 UU Perkawinan, Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak dengan keputusan Pengadilan dalam apabila:
      1. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
      2. la berkelakuan buruk sekali.

      Dengan dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak tersebut, maka menurut Pasal 50 UU Perkawinan anak yang belum dewasa itu tidak lagi berada di bawah kekuasaan orangtua sehingga ia akan ditempatkan di bawah perwalian. Bahwa ditempatkannya seorang anak di bawah perwalian karena dicabutnya kekuasaan orangtua tidak menyebabkan kewajiban untuk membiayai anak jadi hilang.

    3. Ditunjuknya Wali oleh Orangtua Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Perkawinan, wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
    4. Ditetapkan oleh Pengadilan
      Selain itu, berdasarkan ketentuan PP No. 29/2019 seseorang juga dapat ditetapkan sebagai wali melalui permohonan kepada Pengadilan dengan disertai permohonan pencabutan kuasa asuh dan melampirkan rekomendasi dari dinas sosial.

Apakah perceraian mengakibatkan perwalian?

Sejak berlakunya UU Perkawinan maka putusnya ikatan perkawinan tidak lagi menyebabkan perwalian, melainkan adanya pemeliharaan anak. Sebab Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa setelah perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan yang akan memberi keputusan. Dari rumusan pasal tersebut, terdapat dua istilah yaitu pemeliharaan dan penguasaan anak. Berkaitan dengan hal ini, Prof. Zulfa Djoko Basuki berpendapat bahwa pemeliharaan anak sama dengan penguasaan anak. Dengan demikian, perceraian tidak menyebabkan kekuasaan orangtua berakhir karena kedua orangtua tetap berkwajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Namun, jika ada perselisihan diantara orangtua mengenai penguasaan anak maka pengadilan akan memutuskan siapa yang akan menjadi pemegang hak/kuasa asuh.

Kuasa asuh anak setelah terjadinya perceraian

Sebagaimana diketahui, kuasa asuh adalah kekuasaan Orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak. Sementara orangtua bisa saja hanya seorang ayah atau ibu / keduanya yaitu ayah dan ibu, baik itu kandung, tiri, maupun angkat. Oleh karena UU Perlindungan Anak memberikan pengertian bahwa orang tua bisa saja hanya seorang ibu atau ayah dan UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian tidak mengakhiri kekuasaan orangtua, maka ayah dan ibu setelah bercerai tetap memiliki kekuasaan sebagai orang tua untuk mengasuh mendidik membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak selama kekuasaan itu tidak dicabut.

Dengan demikian, jika terjadi perceraian dan salah seorang orang tua ingin ditetapkan hak penguasaan atas anak-anaknya yang belum dewasa, maka permohonan yang diajukan adalah permohonan sebagai pemegang hak asuh/kuasa asuh atas anak, bukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 11 PP No. 29/2019 yang menentukan bahwa permohonan penunjukkan wali diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh dan disertai dengan rekomendasi dari dinas sosial. Sehingga orangtua yang kekuasaan atas anaknya belum berakhir tidak dimungkinkan untuk memohonkan dirinya sendiri ditetapkan sebagai wali tanpa dicabutnya kuasa asuh.

sudah terjawab bukan Siapakah wali dan siapakah pemegang kuasa asuh? Dan apakah perceraian mengakibatkan perwalian?

Baca juga: Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Anak?

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin