Apakah Gugatan Cerai Bisa Diajukan Lebih Dari Satu Kali?

“Apakah Gugatan Cerai Bisa Diajukan Lebih Dari Satu Kali?”

Dalam sistem hukum dikenal adanya asas ne bis in idem, yaitu suatu perkara yang telah diperiksa dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya. Maksudnya yaitu suatu perkara dengan pihak, objek dan pokok permasalahan yang sama tidak dapat diperiksa kembali jika telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagaimana dalam perkara perceraian? Apakah suami dapat mengajukan gugatan cerai lagi yang baru kepada istrinya jika sebelumnya pengadilan pernah menolak gugatan suami tersebut? Apakah Gugatan Cerai Bisa Diajukan Lebih Dari Satu Kali?

Dalam perkara perceraian dapat dipastikan para pihak (suami dan istri) dan objek (status perkawinan dan/atau hak asuh anak) akan tetap sama. Walaupun permasalahan atau alasan yang menjadi dasar diajukannya permohonan cerai talak dan gugatan cerai dapat berubah. (Baca: 10 Hal Yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Perceraian)

Salah satu alasan yang paling umum dijadikan alasan dalam mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai yaitu terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus menerus.

Akan menimbulkan permasalahan jika sebelumnya telah ada putusan inkracht yang menolak permohonan atau gugatan cerai yang diajukan dengan alasan tidak terbukti telah terjadinya pertengkaran dan perselisihan.

Apakah dapat diajukan permohonan atau gugatan baru dengan alasan yang sama? Karena faktanya hal tersebut yang menjadi alasan salah satu pihak menginginkan perceraian.

Perkara perceraian merupakan perkara yang tidak dapat disamakan dengan perkara perdata lainnya, karena perkara ini berkaitan dengan 2 insan manusia yang melibatkan hati dan emosional. Sehingga hal yang awalnya berjalan indah belum tentu dalam 5 tahun ke depan akan sama keadaannya.

Pada dasarnya baik dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada yang secara jelas mengatur adanya ne bis in idem dalam suatu perkara perceraian.

Namun terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang sering kali dijadikan rujukan bagi hakim-hakim di pengadilan negeri dan pengadilan agama yang memeriksa perkara perceraian. Berdasarkan yurisprudensi tersebut dipahami dalam perkara perceraian termasuk hadhanah (hak asuh anak) tidak berlaku asas ne bis in idem.

Bahkan yurisprudensi tersebut dipergunakan sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI Tahun 2007. Dalam rumusan hasil diskusi kelompok bidang Peradilan Agama pada bagian A tentang Bidang Teknis angka (5), ditegaskan bahwa dalam perkara terkait perkawinan termasuk hadhanah tidak berlaku asas nebis in idem.

Adapun yang dimaksud dengan perkara perkawinan disini termasuk diantaranya permohonan cerai talak dan gugatan cerai baik dalam lingkup pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Dengan demikian maka permohonan atau gugatan cerai dengan alasan yang sama tetap dapat diajukan kembali. Sepanjang pihak yang mengajukan dapat mengajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan atau gugatan yang diajukan.

Kecuali dalam Pasal 70 ayat (6) UU Peradilan Agama yang mengenai gugurnya hak suami untuk mengucapkan ikrar talak di pengadilan agama, dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang pembacaan ikrar talak. Sehingga mengakibatkan perkawinanan tetap sah dan perceraian tidak dapat diajukan kembali atas dasar alasan yang sama.

Dalam ketetuan ini, pengadilan telah menerima permohonan cerai talak yang diajukan suami. Namun suami secara sengaja tidak mempergunakan hak yang telah diberikan kepadanya.

Sehingga diperlukan ketelitian dan obyektifitas majelis hakim yang memeriksa perkara untuk secara bijaksana melihat apakah alasan yang diajukan benar terjadi berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan perkara serupa pernah diajukan beberapa tahun lalu dan telah memperoleh putusan yang inkracht.


Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan dalam perkawinan anda atau pendampingan dalam proses perceraian Anda ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co

di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris