APAKAH PENGHASILAN DARI HARTA BAWAAN TERMASUK HARTA BERSAMA?

“APAKAH PENGHASILAN DARI HARTA BAWAAN TERMASUK HARTA BERSAMA?”


Belum lama ini ada seseorang yang datang untuk berkonsultasi pada kami mengenai permasalahan pembagian harta bersama setelah perceraiannya. Yaitu mengenai kedudukan dari hasil yang diperoleh dari harta bawaan setelah dalam ikatan perkawinan. Apakah tetap dianggap sebagai harta bawaan pihak yang memiliki atau harta bersama?

Sebagaimana dalam ilustrasi kasus berikut:

A (pria) seorang wirausahawan yang memiliki beberapa bisnis sejak sebelum menikah. Setelah menikah dengan B (wanita), A menyerahkan bisnis konveksinya untuk dijalankan sepenuhnya oleh B. Sedangkan A menjalani bisnis yang telah didirikan bersama beberapa temannya di bidang advertising dan berkedudukan sebagai pemegang saham. Perusahaan tersebut telah didirikan sejak sebelum menikah dengan menggunakan uang hasil tabungannya.

Setelah beberapa lama dijalankan oleh B, bisnis konveksi tersebut mengalami kemajuan yang besar. Keuntungan yang diperoleh meningkat hingga 70%, sehingga dapat membeli tempat usaha yang awalnya disewa.

Ketika A dan B akhirnya bercerai, B menuntut pembagian harta bersama yang mana di dalamnya termasuk bisnis konveksi, saham beserta dividen di perusahaan lainnya. A merasa keberatan dengan permintaan B tersebut karena merasa seluruh harta tersebut diperoleh dari harta bawaan yang dimilikinya.

Dalam menyelesaikan permasalahan di atas perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan harta bersama yaitu:

Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama antara suami-istri selama dalam perkawinan tanpa mempersoalkan harta tersebut terdaftar atas nama siapa.
(Pasal 1 butir (f) Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan)

Dalam kasus tersebut terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan:

  • Harta bawaan suami yang setelah menikah dikelola sepenuhnya oleh istri;

Jika merujuk kepada penjelasan harta bersama di atas, maka dapat dipahami bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh dari hasil konveksi tersebut termasuk harta bersama. Walaupun bisnis konveksi tersebut merupakan harta bawaan A, namun ketika setelah menikah diperoleh aset lain sebagai hasil dari bisnis tersebut maka dikategorikan sebagai harta bersama. Baik tempat usaha yang akhirnya dibeli maupun keuntungan yang diperoleh.

  • Bisnis yang didirikan dengan menggunakan harta bawaan suami.

Modal yang dipergunakan A dalam mendirikan perusahaan di bidang advertising merupakan harta bawaan. Dalam hal ini saham A tetap berkedudukan sebagai harta bawaan yang sepenuhnya menjadi hak A sesuai dengan jumlah yang dimilikinya sebelum menikah.

Namun ketika perusahaan tersebut telah berjalan dan memperoleh keuntungan, maka keuntungan (dividen)yang diperoleh A merupakan harta bersama.

Berdasarkan hal tersebut maka seluruh aset baik bergerak ataupun tidak bergerak yang diperoleh setelah perkawinan dilangsungkan maka kedudukannya sebagai harta bersama. Termasuk hasil-hasil ataupun keuntungan yang diperoleh dari harta bawaan setelah menikah, menjadi bagian dari harta bersama. (Baca: Prosedur Pembagian Harta Gono Gini Dalam Perceraian)

Sebagaimana pendapat dari Notaris-PPAT Irma Devita, yang pada intinya aset yang dibeli dari keuntungan usaha yang dirintis dari sebelum menikah, dapat dianggap sebagai harta bersama. Karena harta tersebut diperoleh selama perkawinan berlangsung. (Baca: Apakah Hasil Pengembangan Harta Bawaan Menjadi Harta Gono Gini?)

Namun terdapat pembatasan dimana untuk harta yang diperoleh setelah menikah yang bersumber dari hadiah, hibah dan waris tetap menjadi harta bawaan pihak yang bersangkutan. Sehingga sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.


Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan pembagian harta bersama dalam perkawinan anda, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris