Bingung Cara Urus Akta Cerai? Wajib Baca Artikel Ini!

“Bingung Cara Urus Akta Cerai? Wajib Baca Artikel Ini!”

Pengacara perceraian Jakarta-“Saya seorang ibu rumah tangga yang telah bercerai sekitar 3 bulan yang lalu. Ketika saya ke Pengadilan untuk mengambil salinan putusan perceraian, pengadilan mengatakan kepada saya jangan lupa mengurus akta cerai di kantor catatan sipil. Bagaimana cara mengurus akta cerai di kantor catatan sipil? Apakah benar prosedurnya sangat sulit dan berbelit-belit? Mohon pencerahannya.”

Sebenarnya, mengurus akta cerai tidak terlalu sulit dan berbelit-belit. Asalkan pada saat akan ke kantor catatan sipil seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan yang paling penting membawa putusan dan surat pengantar dari pengadilan tempat anda bercerai dahulu.
Berikut kami jelaskan syarat dan prosedur dalam mengurus akta perceraian:

  1. Akta cerai dikeluarkan oleh pengadilan agama untuk pasangan muslim dan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi yang non muslim. Akta cerai baru dapat dikeluarkan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
  2. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang.
  3. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
  4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
  6. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

Adapun persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
  3. Kutipan Akta Perkawinan; dan
  4. KTP dan KK suami dan/atau isteri.

Selanjutnya apabila seluruh syarat dan prosedur telah dilakukan, maka Pejabat Pencatatan Sipil berkewajiban untuk:

  1. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  2. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

Tidak perlu bingung lagi bagaimana cara urus akta cerai, yuk ikuti terus kantorpengacara.co untuk memdapatkan informasi terkait hukum keluarga.


Ingin meminta bantuan untuk mengurus akta cerai anda? silakan hubungi Kantorpengacara.co di

+62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Rahmi Uzier