Bisakah Dipidana Karena Membawa Anak Tanpa Izin Mantan Pasangan?

“Bisakah Dipidana Karena Membawa Anak Tanpa Izin Mantan Pasangan?”

Banyak yang beranggapan ketika seseorang tidak mendapatkan hak asuh anak maka ia tidak berhak menemui atau mengajak pergi anak-anak.

Pengacara perceraian-Perceraian adalah permasalahan keluarga yang dapat menimbulkan permasalahan turunan. Salah satunya terkait pengasuhan anak. Dari mulai masalah perebutan hak asuh anak hingga pelaksanaan pengasuhan anak pascaputusan cerai tersebut.

Contoh kasusnya adalah ketika seorang ayah yang selalu dihalang-halangi oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan anaknya sendiri. Lantaran merasa selalu dihalangi, suatu waktu ketika anak tersebut pulang sekolah, si ayah langsung membawa anak tanpa sepengetahuan ibunya.

Baca juga: Dapatkah Menuntut Nafkah Lahir Yang Tidak Diberikan?

Dengan asumsi hak asuh berada di pihak istri, apakah sang ayah dituntut jika dia membawa anak tanpa izin mantan pasangannya?
Pada dasarnya, baik ayah maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengasuh anaknya. Seperti kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; serta kewajiban dan tanggung jawab untuk menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Mengenai bisa atau tidak orang tua yang telah bercerai membawa anak tanpa seizin mantan pasangannya, berdasarkan hasil penelusuran kami, ada satu ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang relevan dalam konteks permasalahan ini, yakni Pasal 330. Lengkapnya Pasal 330 KUHP berbunyi:

  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dari rumusan pasal tersebut, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak. Orang yang belum cukup umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya.

Oleh karena itu, tindakan ayah yang membawa anak yang hak asuhnya sebenarnya berada pada ibunya dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks pasal 330 KUHP dimaksud.

Walaupun secara hukum pemegang hak asuh anak adalah orang yang paling berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan anak, seyogianya ia tetap memberikan kesempatan kepada mantan pasangannya untuk dapat sekedar bertemu dan melepas rindu dengan sang anak. Sebaliknya, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak juga harus mengerti posisinya di mata hukum. Jangan ambil risiko hukum jika ingin menemui anak.