Ingin Urus Perceraian Sendiri, Simak Tips Memilih Mediator Yang Tepat

Ingin Urus Perceraian Sendiri, Simak Tips Memilih Mediator Yang Tepat

Perceraian merupakan hal yang banyak terjadi belakangan ini, terutama di masa pandemi covid-19. Diketahui bahwa menurut Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Aco Nur, perceraian di Indonesia meningkat menjadi 57.000 kasus pada bulan Juni dan Juli 2020, sebuah peningkatan drastis dibandingkan masa awal Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada bulan April dan Mei 2020.

Elizabeth Cohen, PhD (seorang psikolog klinis di New York) mengatakan bahwa masalah komunikasi menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Pasangan yang tidak dapat membicarakan masalah dengan cara yang dipahami oleh kedua belah pihak menyebabkan argumen terjadi terus menerus dan menimbulkan kebencian yang berkembang. Perceraian juga dapat terjadi karena kurangnya cinta dan hilangnya perasaan romantis atau keintiman, hal ini berdasarkan sebuah studi di Journal of Sex & Marital Therapy. Permasalahan ekonomi juga menjadi pemicu terjadinya perceraian, hal ini berdasarkan penelitian yang dipublikasi oleh American Sociological Review pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa suami yang tidak bekerja meningkatkan peluang perceraian sekitar 30 persen.

Adapun pasangan yang hendak bercerai wajib untuk berusaha menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga secara damai melalui proses mediasi, hal ini diatur oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi Pasal 17 Ayat (1). Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Dalam memilih Mediator perceraian, perhatikan tips-tips berikut ini:

  1.  Pastikan Mediator Telah Memiliki Sertifikat Mediator

Pasangan yang hendak bercerai memiliki hak untuk memilih Mediator yang tercatat dalam Daftar Mediator di Pengadilan, hal ini sesuai Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam pemilihan Mediator yang tepat, pastikan Mediator hakim maupun Mediator non-hakim memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator. Pelatihan sertifikasi mediator tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung, hal ini berdasarkan Pasal 12 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi.

Mediator yang tidak memiliki Sertifikat Mediator juga dapat menjadi mediator dalam perkara perceraian, selama terdapat surat keputusan Ketua Pengadilan dalam hal tidak ada atau terbatasnya mediator bersertifikat. Akan tetapi, mediator yang telah memiliki Sertifikat Mediator akan lebih baik dan menguntungkan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan, karena kualifikasinya dalam menangani kasus mediasi lebih terjamin.

Pengacara Perceraian Jabodetabek

  1. Perhatikan Pengalaman Dalam Menangani Perkara Mediasi

Dalam Daftar Mediator di Pengadilan tertera latar belakang pendidikan dan pengalaman para mediator. Pilihlah Mediator yang telah memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara mediasi. Mediator yang sering melaksanakan proses mediasi jelas memahami prosedur pelaksanaan mediasi, cara mengelola konflik dan berkomunikasi dengan para pihak, cara pembuatan Akta Perdamaian, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan proses mediasi para pihak.

  1. Pilih Mediator Yang Bersikap Netral Dan Profesional

Mediator yang baik ialah Mediator yang berusaha mencari penyelesaian bagi para pihak, yaitu dengan terwujudnya kesepakatan bagi pasangan yang hendak bercerai. Mediator ini tidak memihak ataupun menyalahkan pihak suami maupun istri, tetapi berusaha mencari titik temu yang baik diantara keduanya. Selain itu, Mediator harus memiliki profesionalitas dalam melakukan upaya mediasi, yaitu dengan menjaga kerahasiaan penyebab perceraian serta adanya itikad baik agar tercipta kesepakatan antar para pihak. Maka dari itu, memilih Mediator yang bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya mediasi bagi para pihak menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan kesukesan mediasi. Hal ini bisa dilihat dari track record atau tingkat kesuksesan mediasi yang Mediator tersebut pernah tangani sebelumnya. 

 

Author: Raissa Arlyn Manikam

Baca Juga : Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara