Bisahkah PNS Cerai Tanpa Izin Atasan?

Bisahkah PNS Cerai Tanpa Izin Atasan?


Seperti yang pernah dibahas pada artikel sebelumnya, PNS yang ingin bercerai harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan mendasari alasan-alasan perceraian bagi PNS. (Baca juga: Prosedur Perceraian bagi PNS).
Sekedar mengingatkan, perceraian bagi PNS bukanlah hal yang mudah. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh PNS dalam mengurus proses cerai. Sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan, PNS yang ingin bercerai harus memiliki surat izin cerai dari Pejabat yang berwenang.

Inilah awal mula proses panjang perceraian bagi PNS. Pertama PNS yang ingin bercerai mengajukan permohonan cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan memuat alasan-alasan perceraian.
Setelah itu, Pejabat yang berwenang membentuk tim penasehat untuk memediasi kedua belah pihak. Jika mediasi gagal, pejabat yang berwenang memanggil pihak lain selain kedua belah pihak untuk menambah keyakinan Pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan izin permohonan cerai.

Jika kedua belah pihak atau salah satunya tetap ingin bercerai maka dibuat pernyataan tetap ingin bercerai oleh PNS yang bersangkutan.

Lalu Pejabat yang berwenang mempunyai waktu 3 (tiga) bulan untuk memproses izin permohonan perceraian, dihitung sejak saat permohonan cerai PNS diajukan.

Berkas permohonan perceraian dibuat menjadi satu berkas. Dari mulai izin permohonan, bukti-bukti, pembentukan tim, surat pemanggilan kepada kedua pihak, berita acara penasehatan, surat pernyataan, keputusan menerima/menolak izin perceraian, berita acara penyerahan surat keputusan dan/atau hal-hal lain yang ada hubungannya dengan permohonan izin perceraian.

Jika pejabat tidak mau mengeluarkan izin
Bisahkah PNS Cerai Tanpa Izin Atasan? Penolakan pemberian izin perceraian dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut.Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat yang berwenang, apabila :

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. Tidak ada alasan perceraian yang tercantum dalam Pasal  (alasan-alasan perceraian);
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

PNS yang surat izin permohonan cerainya ditolak oleh pejabat yang berwenang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai upaya untuk mengubah keputusan penolakan izin cerai dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, PNS yang ditolak izin perceraiannya oleh pejabat, tetap dapat mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan melampirkan surat penolakan izin perceraian tersebut. Tidak hanya itu, ia juga harus melampirkan pernyataan tertulis untuk siap menerima segala konsekuensi atas perceraian tersebut.

Pernyataan tertulis itu penting karena PNS yang ditolak atau tidak memiliki izin bercerai dari pejabat, namun tetap melangsungkan proses cerainya ke pengadilan dapat diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010.

Author :
Siti Farhani Djamal

Ingin konsultasi lebih jauh dan memilih pengacara perceraian? Silakan menghubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]