Sahkah Perceraian Tanpa Kehadiran Pasangan di Pengadilan?

konsultasi perceraian-Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Majelis hakim mengabulkan gugatan Ahok walau Veronica tidak pernah hadir sama sekali ke pengadilan. Pertanyaan yang mungkin banyak ditanyakan masyarakat awam adalah sahkah perceraian tanpa kehadiran pasangan di pengadilan? Termasuk juga putusan perceraian dalam kasus Ahok ini.

Sekedar memberi gambaran, proses pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan negeri dilakukan mirip dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa. Pihak yang terlibat adalah penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan suatu tuntutan. Sedangkan Tergugat adalah pihak yang dituntut. Dalam ilustrasi kasus Ahok ini, maka Ahok bertindak sebagai Penggugat dan Veronica menjadi Tergugat.

Dalam persidangan perdata, idealnya pihak Penggugat dan Tergugat hadir ke persidangan. Karena mereka harus mempertahankan hak dan dalilnya masing-masing. Itu makanya pada saat awal persidangan hakim biasanya memastikan kehadiran kedua pihak.

Jika sejak awal Penggugat tidak hadir maka hakim akan menggugurkan gugatan. Namun jika Tergugat yang tidak hadir walaupun ia sudah menerima panggilan sidang maka hakim akan melanjutkan persidangan. Nantinya hakim akan memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat. Atau dalam hukumnya dikenal dengan istilah verstek. Demikian yang terjadi dalam perkara Ahok ini. Hakim memutuskan perkara secara verstek.

Apakah dengan putusan verstek ini maka perceraian Ahok dan Veronica sudah sah? Jawabannya: belum. Karena pengadilan masih harus mengirimkan salinan putusan ini ke Tergugat yang tidak hadir.

Tergugat yang diputus secara verstek itu memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan perlawanan (verzet). Perlawanan itu berisi bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan maupun terhadap alasan putusan verstek yang dijatuhkan.

Jadi dalam perkara Ahok ini, Veronica masih mempunyai waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan verzet. Ia masih memiliki kesempatan untuk mematahkan argumen Ahok dan putusan verstek sebelumnya yang menyatakan putus hubungan perkawinan Ahok dan Veronica.

Tapi bagaimana jika Veronica tidak mengajukan perlawanan dalam jangka waktu 14 hari? Apakah sudah resmi bercerai?

Secara hukum, terhadap putusan verstek yang tidak diajukan perlawanan dalam jangka waktu 14 hari maka putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum. Artinya secara hukum sejak saat itu  terjadi perceraian antara Ahok dan Veronica. Namun secara administratif Ahok masih harus mencatatkan perceraian itu ke kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta perceraian.

Jadi bagaimana pendapat sobat KP tentang Sahkah Perceraian Tanpa Kehadiran Pasangan di Pengadilan?

Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
IHW