Rujuk Setelah Bercerai, Bagaimana Caranya?

Rujuk Setelah Bercerai, Bagaimana Caranya?

konsultan pengacara perceraian-Tidak ada kata terlambat. Kalimat tersebut memang sarat makna. Contoh nyata yang banyak terjadi adalah dalam perjalanannya sepasang suami istri telah sepakat untuk bercerai dan pengadilan telah mengetuk palu tanda perceraian mereka telah sah secara hukum. Tapi belakangan mereka ingin rujuk kembali sebagai suami istri.

Untuk diketahui, perkawinan putus dengan tiga alasan yaitu kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Demikian disebutkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan. Dan perceraian baru dianggap terjadi saat putusan cerai telah didaftarkan ke kantor pencatatan sipil di tempat perceraian itu terjadi (Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Perkawinan). Atas pencatatan tersebut akan diterbitkan akta cerai.

Pembatalan Perceraian

Bagi mantan pasangan suami-istri non-muslim, apabila ingin rujuk kembali dengan pasangannya maka dapat menempuh mekanisme pembatalan perceraian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan.

Secara umum, mekanisme pembatalan perceraian ini diajukan terlebih dulu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, para pemohon harus mencatatkan pembatalan perceraian ke dinas kependudukan dan pencatatan cipil.

Dinas kependudukan akan mencabut kutipan akta perceraian dan lalu mengeluarkan surat keterangan pembatalan perceraian.

Rujuk Setelah cerai

Sementara bagi mantan pasangan yang beragama Islam, apabila ingin rujuk kembali dengan pasangannya maka harus tahu terlebih dahulu apakah mereka masih dalam masa iddah atau tidak. Apabila masih dalam masa iddah, maka pasangan tersebut bisa kembali rujuk tanpa harus melakukan perkawinan secara resmi.

Mekanisme rujuk dapat dilakukan dengan cara kedua pasangan mendatangi pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Suami lalu mengucapkan ikrar rujuk dan lalu kedua pasangan tersebut menandatangani buku pendaftaran rujuk.

Berbekal buku pendaftaran rujuk, kedua pasangan lalu harus mendatangi pengadilan agama yang dulu menyidangkan perkara perceraian mereka untuk mengambil buku nikah yang dulu ditarik oleh majelis hakim.

Namun rujuk ini tidak bisa dilakukan terhadap suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Pernikahan baru bisa dilakukan jika mantan istri sudah menikah terlebih dulu dengan laki-laki lain dan lalu bercerai.

Anda ingin meminta bantuan kami dalam mengurus rujuk atau pembatalan perceraian? Silakan hubungi KantorPengacara.Co sekarang juga di 0812-9797-0522 atau ke [email protected]

Author :

Imam Hadi Wibowo/Rahmi Uzier