Pasangan Muslim Kini Bisa Lebih Mudah Mencatatkan Perjanjian Perkawinan

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Perkawinan yang dibacakan pada akhir Oktober 2016 lalu, pasangan yang sudah menikah kini bisa membuat perjanjian perkawinan pada masa perkawinan mereka. Namun pada praktiknya banyak ditemukan hambatan mengenai bagaimana pencatatan terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat dalam masa perkawinan itu. Awalnya banyak kantor catatan sipil dan kantor urusan agama yang menolak melakukan pencatatan dengan alasan masih kebingungan karena tidak ada aturan pelaksana dari putusan MK tersebut.

Untungnya hambatan itu secara perlahan bisa dikikis. Pertama, ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kantor catatan sipil yang berisi teknis pencatatan perjanjian perkawinan.

Teranyar, kini giliran Kementerian Agama  yang mengeluarkan surat edaran No. B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal pencatatan perjanjian perkawinan yang resmi dapat diberlakukan ke seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Selanjutnya, Pegawai Pencatat Nikah mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah (model NA).

Lalu, apabila perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencabutan dibuat di Indonesia, maka pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan.

Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan

  1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan atau yang biasa disebut dengan perjanjian prenuptial agreement, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP;
    • Foto copy KK;
    • Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  2. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa disebut dengan perjanjian postnuptial agreement, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP;
    • Foto copy KK;
    • Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    • Buku nikah suami dan istri
  3. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau Negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP;
    • Foto copy KK;
    • Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    • Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;
  4. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP;
    • Foto copy KK;
    • Foto copy akta notaris tentang perubahan / pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    • Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Nah, jadi bagi Anda yang masih bingung harus mengurus kemana perjanjian perkawinan baik prenuptial maupun postnuptial agreement, sekarang sudah dapat menggunakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama sebagai dasar ke KUA tempat Anda mencatatkan perkawinan.

Dengan membawa berkas-berkas di atas, Kepala KUA Kecamatan selaku PPN akan membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom catatan status perkawinan pada buku nikah Anda. Atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia. Mudah bukan?

Anda memerlukan informasi lebih mengenai Perjanjian Perkawinan? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Rahmi Uzier