Kepemilikan Aset Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran

Kepemilikan Aset Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran

Kepemilikan Aset Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran Perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang  di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Tata cara perkawinan campuran sendiri sebenarnya sama dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 1 Tahun 1974 ketika perkawinan tersebut dilaksanakan di Indonesia.…

Read More