Archive for January 2022
Kepemilikan Aset Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran
Kepemilikan Aset Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran Perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Tata cara perkawinan campuran sendiri sebenarnya sama dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 1 Tahun 1974 ketika perkawinan tersebut dilaksanakan di Indonesia.…
Read More