Macam-Macam Talak dalam Perceraian Agama Islam

Macam-Macam Talak dalam Perceraian Agama Islam

“Putusnya perkawinan bisa saja terjadi dan bagi masyarakat muslim putusnya pernikahan ini disebut talak.”

Perceraian dalam semua budaya dan agama adalah salah satu peristiwa yang paling sulit dan menyakitkan dalam kehidupan seseorang.

Dalam Islam, hukum perceraian sangat diatur dan memiliki berbagai bentuk yang kompleks. Tapi, tahukah Anda bahwa ada lebih dari satu macam talak dalam Islam?

Penting untuk mengetahui perbedaan antara macam-macam talak ini karena demi memahami implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, juga menyikapi bagaimana hal ini akan mampu mempengaruhi hubungan seseorang dalam pernikahan.

Baca juga: Talak Adalah: Bentuk, Ucapan, Keabsahan, dan Prosedurnya

Macam-Macam Talak

Dilansir dari situs web resmi Pengadilan Agama Cilegon dan buku berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia yang ditulis oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, talak dibagi dalam beberapa keadaan, yaitu: 

Kondisi istri

  1. Talak sunny (sunni) adalah talak yang dilakukan sesuai ketentuan agama yang terjadi saat seseorang menalak perempuan yang sudah pernah dicampurinya dengan sekali talak pada masa bersih dan belum ia sentuh selama masa bersih itu.
  2. Talak bid’i (bid’ah) adalah talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, namun telah digauli (berhubungan badan) oleh suaminya. 

Sisi kemungkinan sang suami kembali (rujuk) kepada istrinya

  1. Talak raj’i adalah talak yang dalam hal ini suami mendapatkan hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru. Dengan catatan, selama istrinya masih dalam masa iddah.
  2. Talak ba’in adalah talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru. Namun, talak ba’in dibagi menjadi dua macam, di antaranya:
    • Talak ba’in shugraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tapi boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam iddah. Maksud dari talak ba’in shughraa yaitu: 
      • Talak yang terjadi qabla al dukhul (belum melakukan hubungan badan);
      • Talak dengan tebusan atau khuluk;
      • Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
    • Talak ba’in khubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali.
      • Namun, dikecualikan apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul (setelah terjadinya hubungan badan) dan habis masa iddah-nya.

Baca juga: Surat Talak: Tempat dan Keabsahan

Ucapan (lafaz) yang digunakan

  1. Talak tanjiz adalah talak yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan kepada waktu, baik menggunakan ucapan sharih maupun kinayah.
    • Contoh ucapan sharih, “Engkau aku talak satu.”
    • Contoh ucapan kinayah, “Kita sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi.”
  2. Talak ta’liq adalah talak yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian.
    • Contoh talak ta’liq,  “Jika keluar dari rumah, maka engkau saya talak.”

Siapa yang secara langsung mengucapkan talak

  1. Talak mubasyir adalah talak yang langsung diucapkan sendiri oleh suami tanpa melalui wakil atau perantara orang lain.
  2. Talak tawkili adalah talak yang pengucapannya tidak dilakukan sendiri oleh suami, tetapi dilakukan oleh orang lain atas nama suami. Misalnya, talak yang dilangsungkan di Pengadilan Agama dengan diwakilkan advokat sebagai kuasa hukum suami tersebut.

Baca juga: Tata Cara Rujuk pasca Cerai Akibat Talak

Aturan Hukum Mengenai Macam-Macam Talak

Mengenai macam-macam talak tersebut sebagian telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai dari Pasal 118 sampai dengan Pasal 122, yang dirangkum sebagai berikut: 

  1. Talak raj’i (Pasal 118 KHI).
  2. Talak ba’in sughraa (Pasal 119 KHI). 
  3. Talak ba’in kubraa (Pasal 120 KHI). 
  4. Talak sunny (Pasal 121 KHI). 
  5. Talak bid’i (Pasal 122 KHI).

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Lailatul Masrurah

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi