Waspadai Nikahsirri.com! Ini Plus-Minus Nikah Siri

Akhir-akhir ini media kita dihebohkan dengan pemberitaan mengenai penangkapan pendiri situs nikahsirri.com, Aris Setiawan. Situs tersebut ditenggarai melanggar beberapa peraturan seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi.

Berdalih demi penyelamatan masa depan pemudi secara ekonomi dan moral, situs tersebut meluncurkan salah satu layanan ‘lelang perawan’ untuk bisa nikah siri. Aparat penegak hukum serta LSM yang peduli isu perlindungan anak dan perempuan mengecam hal tersebut.

Dalam artikel ini kita tidak akan membahas lebih jauh mengenai polemik nikahsirri.com. Kita akan bahas mengenai seluk beluk dan plus-minus nikah siri.

Sebelumnya, kami telah membuat artikel mengenai apakah pernikahan sirri adalah pernikahan yang sah. Di dalam artikel tersebut, ada beberapa pandangan pengadilan yang menyatakan pernikahan siri adalah pernikahan yang sah. Karena walaupun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), namun tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai syariat. Ini sejalan juga dengan ketentuan UU Perkawinan yang menyatakan pernikahan sah sepanjang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

Adapun syarat dan rukun pernikahan sesuai syariat Islam, antara lain di antara dua mempelai tidak diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan saudara. Selain itu, harus mendapat restu dari wali si calon mempelai wanita, ada saksi minimal dua orang, ada ijab kabul dan juga mahar.

Melihat dari syarat dan rukun pernikahan tersebut tentu saja nikah siri terkesan simpel. Bagi pasangan yang tidak memiliki biaya untuk menikah secara formal tentu saja nikah siri menjadi alternatif pilihan. Sama halnya bagi Pasangan yang ingin menutupi pernikahannya dari orang lain bahkan bagi Pasangan yang masih di bawah umur dan belum boleh untuk menikah secara hukum formal.

Namun yang wajib diketahui khususnya bagi para wanita yang akan dinikahi secara sirri, bahwa dalam pernikahan sirri memang lebih banyak mendatangkan mudharat. Salah satunya mempelai wanita tidak mendapatkan perlindungan hukum karena perkawinan yang tidak dicatatkan. Misalkan, si suami pergi meninggalkan istri beserta anak-anaknya tanpa tanggung jawab, maka tindakan suami tersebut sulit dituntut ke pengadilan dan tidak bisa digugat cerai karena tidak ada legal formal sebagai istri.

Jadi, apabila anda terpikir untuk melakukan nikah sirri dengan pasangan anda karena keadaan yang mendesak, maka tetap lakukan dengan syarat dan rukun nikah sesuai syariat Islam. Selanjutnya jangan lupa untuk segera catatkan perkawinan kalian sebelum menyesal, agar mempunyai kekuatan dan perlindungan hukum.

Anda punya permasalahan terkait pernikahan siri? Atau mau mengurus itsbat nikah atau pengesahan pernikahan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Rahmi Uzier