5 Hal Yang Masih Sering Salah Mengenai Proses Perceraian

5 Hal Yang Masih Sering Salah Mengenai Proses Perceraian

Perceraian merupakan jalan terakhir yang tidak dapat dihindari dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan. Namun, banyak masyarakat yang masih salah kaprah atau salah paham mengenai hal-hal terdapat dalam proses perceraian. Apa saja itu?

  1. Gugatan cerai hanya dapat diterima apabila ada buku nikah suami dan istri
    Umumnya, buku nikah dari suami dan istri bukan merupakan syarat gugatan perceraian dapat diterima, melainkan hanya sebagai kelengkapan administrasi. Dalam UU Perkawinan, syarat utama dalam melakukan perceraian adalah terdapat adanya alasan bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun dalam rumah tangga.Banyak sekali masyarakat yang digugat atau dimohonkan untuk cerai, menyembunyikan buku nikah milik suami/istri untuk menghindari adanya perceraian yang diajukan. Padahal, Kantor Urusan Agama (KUA) bisa saja menerbitkan buku nikah duplikat dengan alasan yang jelas dari pemohon.
  2. Gugatan cerai pasangan suami istri Islam hanya bisa diajukan ke Pengadilan Agama
    Perlu kita ketahui bersama, yang dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bukan terbatas bagi pasutri yang beragama Islam saja, melainkan pasutri yang mendaftarkan perkawinan di KUA. Dengan demikian, perkawinan antar keduanya dilaksanakan dengan aturan Hukum Islam.Pendaftaran perkawinan di KUA bagi suami istri yang beragama Islam bukan juga merupakan kewajiban. Pasangan tersebut bisa saja mendaftarkannya ke Kantor Dukcapil apabila perkawinan ingin dilaksanakan dengan aturan Hukum Perdata Barat. Jadi, jika pasangan tersebut ingin melakukan proses perceraian, pengajuannya bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri.
  3. Gugatan cerai dan gugatan harta bersama dapat disatukan dalam satu gugatan
    Gugatan cerai dan gugatan pembagian harta bersama, bukan merupakan gugatan yang sama. Hal ini karena keduanya mengatur hal yang berbeda. Dalam gugatan cerai, hakim akan memberikan putusan bahwa pasangan suami istri telah resmi bercerai.Namun, yang menjadi catatan adalah apabila perkawinan dilangsungkan menurut Hukum Islam, maka UU Peradilan Agama juga memberikan opsi bagi pasangan untuk dapat mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai dengan gugatan harta bersama, sehingga persidangan dilakukan bersamaan.
  4. Gugatan cerai wajib diwakilkan pengacara
    Diwakilkan oleh pengacara dalam perkara perceraian bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan, melainkan hanya sebuah opsi bagi setiap pihak untuk mempermudah proses perceraian.Selain untuk mewakili pihak yang berperkara, juga untuk membantu proses perundingan bagi para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan hal yang akan dicapai setelah perceraian seperti tunjangan hidup, hak asuh anak, dll.
  5. Pembatalan perkawinan sama halnya dengan perceraian
    Kedua hal tersebut merupakan hal yang sangat berbeda meskipun hasil dari kedua proses tersebut terlihat mirip, akan tetapi terdapat adanya perbedaan atas hasil dari perceraian dan pembatalan perkawinan.Contohnya dalam perceraian, perkawinan tersebut tetap dianggap pernah ada meskipun sudah diputus. Sedangkan pada pembatalan perkawinan, segala hal mengenai perkawinan dan akibat dari perkawinan akan dianggap tidak pernah ada. Namun akibat dari pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan, perbuatan hukum suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, dan pihak ketiga lainnya yang melakukan perbuatan hukum dengan beritikad baik sebelum putusan pembatalan perkawinan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai perceraian, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau menghubungi +62 812 9797 0522

 

Author: Kyagus Ramadhani