Apakah Ahok Bisa Dapat Hak Asuh Anak?

Dalam satu minggu ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Selain gugatan cerai, Ahok meminta hak Asuh kedua anak yang masih di bawah umur diberikan kepadanya selaku Ayah. Apakah Ahok bisa mendapatkannya?

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur khusus mengenai siapa yang paling berhak memegang hak asuh anak diberikan jika terjadi perceraian. Pasal 41 huruf a UU Perkawinan misalnya menyatakan, ibu atau bapak sang anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak maka pengadilan yang akan memutusnya.

Oleh karena tidak ada pedoman yang secara tegas mengatur batasan pemberian hak asuh bagi pihak yang menginginkannya, maka hakim akan mempertimbangkan antara lain:

  1. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
  2. Bukti –bukti yang diajukan oleh para pihak;
  3. Argumentasi yang dapat meyakinkan hakim mengenai kesanggupan para pihak yang memohonkan hak asuh Anak tersebut dalam mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan atas anak baik secara materi, pendidikan, jaminan dan rohani dari anak tersebut.

Dalam praktik di persidangan, hakim memang lebih sering memberikan hak asuh anak kepada ibu. Namun dalam beberapa perkara, ibu bisa tidak mendapatkan hak asuh anak jika terungkap bahwa si ibu tersebut sering berbuat kasar dan memiliki perilaku yang buruk seperti mabuk, berjudi, berzinah dan sebagainya. Selain itu, fakta bahwa ibu pernah berbuat atau lalai sehingga menempatkan anak dalam kondisi berbahaya juga bisa menjadi faktor yang menghilangkan hak ibu atas penguasaan anak.

Semua dipertimbangkan oleh hakim semata-mata dilakukan demi kepentingan dan kemanfaatan dari si anak tersebut. Intinya, apabila seorang ibu berkelakuan sangat buruk maka akan sangat sulit untuk diberikan hak asuh.

Jadi, dalam perkara Ahok ini, dia harus membuktikan bahwa dia adalah yang paling berhak menerima hak asuh anak. Dan tentu saja sambil berupaya menunjukkan kepada hakim bahwa Veronica Tan adalah sosok ibu yang tidak layak memegang hak asuh anak.

Tak punya waktu untuk mengurus perceraian dan gugatan hak asuh anak? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Rahmi Uzier