Apakah Ikrar Talak Boleh Diucapkan Advokat?

Apakah Ikrar Talak Boleh Diucapkan Advokat?

“Dalam perkara cerai talak, suami harus mengucapkan ikrar pada istri yang akan diceraikan. Namun, apakah pengucapan ikrar ini tidak boleh diwakilkan pada orang lain?”

 

Sejatinya, perkawinan dilaksanakan untuk membangun keluarga yang dijalani dengan rukun dan bahagia.

Namun, ada kalanya kehidupan rumah tangga tidak berjalan dengan mulus. Perkawinan pun bisa putus atau berakhir, salah satunya dengan cara perceraian.

Perceraian dalam hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia bisa diajukan oleh suami atau istri.

Pengajuan cerai oleh istri disebut cerai gugat (istri sebagai penggugat). Sedangkan untuk cerai yang diajukan oleh suami disebut cerai talak (suami sebagai pemohon).

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Dalam perkara cerai gugat, istri bisa diwakilkan oleh advokat. Mengingat adanya prosesi pengucapan ikrar di persidangan cerai talak oleh suami, apakah suami juga bisa diwakilkan seorang advokat sebagai kuasa hukumnya?

 

Ikrar Talak yang Diwakilkan oleh Kuasa Hukum

Menurut penafsiran salah satu hadis Rasulullah Saw. oleh Moh. Ali Wafa dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia, Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materiil, talak merupakan hal yang begitu serius dan tidak bisa dianggap bercanda sama sekali dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, suami wajib mempertimbangkan secara matang dan hati-hati mengenai keputusannya untuk melakukan talak terhadap istrinya. 

Selain itu, alasan perceraian harus dilandasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI.

Cerai talak yang disidangkan tanpa ikrar suami tidak akan bisa memutus tali perkawinan. Lantas, apakah suami wajib datang secara pribadi ke persidangan tanpa bisa diwakilkan oleh advokat?

Sebelum menjawab, mari simak Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989), yang berbunyi, “Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.”

Menurut interpretasi dari M. Yahya Harahap (2009) yang ditulis dalam buku Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, ketentuan cerai talak dalam UU 7/1989 tidak mengharuskan para pihaknya datang secara pribadi di depan persidangan.

Suami bisa diwakili oleh advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum. M. Yahya Harahap melanjutkan bahwa UU No. 7/1989 memberikan kemungkinan bagi seorang kuasa hukum untuk mengucapkan ikrar talak saat pelaksanaan sidang.

Namun, pada perkara cerai talak ini, M. Yahya Harahap (2009) dalam Hukum Acara Perdata berpendapat bahwa kuasa yang berlaku harus berupa kuasa istimewa. Bukan sekadar kuasa khusus biasa. Kuasa istimewa juga bersifat limitatif dan autentik. Artinya, harus ada surat kuasa yang terpisah dengan surat kuasa untuk mewakili atau mendampingi dalam persidangan.

Menurut penafsiran R. Soesilo (1995) yang ditulis dalam buku RIB/HIR dengan Penjelasan, kuasa istimewa harus dilandasi dengan akta autentik.

Sementara itu, pihak yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik adalah notaris. 

 

Bagaimana Jika Istri Tidak Hadir di Persidangan Cerai Talak?

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (5) UU 7/1989, jika istri atau kuasa hukumnya tidak hadir saat persidangan walau sudah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka suami atau kuasa hukumnya tetap diperbolehkan mengucapkan ikrar talak.

Artinya, cerai talak bisa tetap bisa diputus atau ditetapkan secara verstek. Hal ini pun berakibat pada putusnya perkawinan. Yang penting, suami harus memberikan uang mut’ah dan mengucapkan ikrar talak secara langsung. 

 

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi