Apakah Pasangan Nikah Siri Dapat Dijerat dengan Pasal Zina?

Biasanya pasangan yang sakit hati karena pasangannya menikah siri dengan orang lain melaporkan ke polisi atas tuduhan zina.

Ilustrasinya seperti ini. A seorang pria menikahi B secara siri dan memenuhi rukun serta syarat nikah secara Islam. Belakangan diketahui bahwa A sebenarnya sudah menikah sebelumnya dengan C dimana pernikahan itu dicatatkan di KUA. C yang mengetahui suaminya menikah siri dan tidak mau dipoligami lalu bermaksud menggugat cerai suaminya. Tidak hanya itu, ia juga mau melaporkan suami dan istri sirinya itu dengan tuduhan tindak pidana zina seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Bisakah dituntut dengan tindak pidana zina?

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dijelaskan bahwa Pasal 284 KUHP mengatur ancaman sanksi paling lama 9 bulan bagi laki-laki yang sudah menikah yang melakukan zina dengan perempuan lain, atau juga perempuan yang sudah menikah yang melakukan zina dengan laki-laki lain.

Sayangnya KUHP tidak memberikan definisi lengkap tentang zina. Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Bersanggama sendiri berarti melakukan hubungan badan.

Dari definisi KBBI di atas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 284 KUHP dapat ditarik kesimpulan bahwa zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri alias tidak terikat dalam lembaga perkawinan.

Lantas apakah pasangan nikah siri atau yang baru menikah secara agama dapat dijerat dengan pasal zina?

Jawabannya adalah tidak. Sebab, pasangan yang menikah secara agama/siri secara hukum agama adalah sah. Bahkan ada juga yang berpendapat sudah sah secara hukum karena Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan hanya menyebutkan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

Demikian misalnya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 136/Pid.B/2013/PN.Bbs dan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 504/Pid.B/2011/PN.Bgl. Dalam dua putusan tersebut, pengadilan berpendapat persetubuhan antara terdakwa dan saksi yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama atau siri, tidak dapat dikategorikan zina. Karena persetubuhan tersebut sudah dianggap sah antara suami dan istri.


Sudah menikah secara agama tapi juga ingin diakui secara sah juga oleh negara? Hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Imam Hadi Wibowo