Apakah Perceraian Bisa Dibatalkan?

Solusi perceraian– Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan perkawinan melalui keputusan pengadilan setelah cukup alasan bahwa suami dan istri tersebut tidak mungkin bisa hidup rukun. Pertanyaannya, apakah  perceraian bisa dibatalkan jika di kemudian hari salah satu atau dua pihak ingin melanjutkan perkawinan karena alasan-alasan tertentu?

Apakah Perceraian Bisa Dibatalkan?

Tidak. Perceraian setelah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan. Dalam hal ini, eksekusi perceraian hanya memiliki kemungkinan untuk dimohonkan untuk ditunda atau dilawan, namun bukan untuk dibatalkan. Mengapa? Karena perceraian yang sudah sah di depan pengadilan memiliki asas kepastian hukum. Demikian pula, ikrar talak sebagai eksekusi dari putusan perceraian talak telah mempunyai kekuatan yang sama untuk tidak dapat dibatalkan kembali.

Mencabut Gugatan Cerai

Mengingat perceraian tidak bisa dibatalkan, maka sangat penting bagi pasangan suami-istri untuk berpikir secara matang sebelum memutuskan untuk bercerai. Kecuali bahwa ada banyak alasan kuat yang menyatakan bahwa kedua suami-istri sudah tidak mungkin untuk hidup bersama dalam perkawinan, maka perceraian bisa menjadi solusi terakhir. Namun, hal tersebut juga tidak akan lepas dari konsekuensi pasca perceraian.

Bagaimana cara agar perceraian batal?

Salah satu cara yang paling masuk akal adalah mencabut gugatan cerai. Artinya, pembatalan ini dilakukan sebelum perceraian itu sah/dilakukan. Sebagai contoh, sepasang suami istri yang terlibat cekcok terus menerus dan memutuskan untuk bercerai bisa mencabut kembali gugatan sesuai dengan peraturan hukum.

Bagi pasangan suami-istri yang hendak membatalkan proses perceraian, pencabutan gugatan akan lebih bisa dilakukan sebelum proses pemeriksaan berlangsung. Secara hukum, penggugat mempunyai hak untuk mencabut gugatannya asalkan pemeriksaan belum berlangsung. Dalam hal ini, suami atau iostri yang menggugat cerai pasangannya bisa mencabut gugatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak tergugat.

Pencabutan gugatan oleh pihak penggugat pun bisa pula dilakukan ketika proses pemeriksaan sedang atau telah berlangsung. Namun ada persyaratannya, yakni harus ada persetujuan dari pihak tergugat. Untuk pasangan suami istri yang kemudian berpikir untuk membatalkan proses perceraian tentu akan lebih mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat karena keputusan pencabutan gugatan atas dasar kesepakatan bersama untuk melanjutkan pernikahan.

Menikah Kembali

Bagaimana jika setelah bercerai, pasangan yang sama ingin melanjutkan pernikahan? Untuk kondisi yang demikian, maka hanya bisa dilaksanakan dengan menikah kembali. Pernikahan kembali dengan mantan suami atau mantan istri setelah melewati proses perceraian dinamakan sebagai pernikahan baru.

Dalam hukum Islam, seorang suami yang menceraikan istri bisa menikahi kembali istrinya setelah melewati masa iddah. Sementara itu, jika sebelum masa iddah suami bisa melakukan rujuk kembali tanpa perlu akad nikah dengan istrinya. Namun, jika istri yang menggugat cerai suaminya, maka suami tidak bisa rujuk. Yang bisa dilakukan adalah menikah lagi dengan wanita yang sama setelah bercerai.

Dalam hukum perundang-undangan, perceraian yang sah tidak bisa dibatalkan. Artinya tidak ada istilah rujuk tanpa pernikahan yang baru. Dengan keluarnya akta cerai, maka perceraian tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu, jika setelah bercerai secara hukum negara mantan pasangan suami-istri tersebut memutuskan untuk hidup bersama kembali maka harus melakukan proses perkawinan baru.

Alasan Batal Cerai

Kasus pernikahan baru dengan mantan suami atau istri bukanlah hal baru. Terdapat banyak kasus yang terjadi demikian. Beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut adalah karena anak, karena ternyata masih saling cocok dan saling mencintai, karena merasa keliru dengan percekcokan penyebab perceraian.

Baca Juga: Pilih Mana, Perceraian atau Pembatalan Nikah?