Apakah Suami/Isteri Beda Agama Bisa Mendapatkan Warisan Dari Pasangannya?

Armaya merupakan seorang Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, ia menikahi Evie yang beragama Kristen. Kemudian setelah menginjak 18 tahun umur perkawinan mereka, Armaya meninggal dunia dan meninggalkan harta bersama. Lalu, apakah Evie yang berbeda agama dengan Armaya berhak untuk mewarisi harta tersebut?

Pada dasarnya di Indonesia tidak diatur secara khusus mengenai pernikahan beda agama. Lalu, bagaimana dengan permasalahan waris bagi pasangan yang berbeda agama? Karena menurut hukum Islam, perbedaan agama adalah salah satu penyebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan waris. Namun demikian, di Indonesia telah terdapat terobosan hukum mengenai pewarisan harta untuk pasangan yang berbeda agama.

Mahkamah Agung dalam yurisprudensi No.16K/AG/2010 memberikan solusi hukum terhadap permasalahan ini. Dimana Mahkamah Agung memutuskan bahwa sang istri, Evie, berhak mendapatkan setengah dari harta bersama yang ditinggalkan oleh Armaya dan juga wasiat wajibah dari harta warisan.

Dasar pertimbangan dari Mahkamah Agung adalah karena pernikahan Armaya dan Evie sudah berlangsung selama 18 tahun. Dan selama 18 tahun itulah Evie dapat hidup secara rukun dan damai dengan Armaya walaupun mereka berbeda agama. Selain itu, Evie telah mengurus Armaya selama hidupnya dengan baik. Maka atas dasar inilah Evie berhak mendapatkan bagian yang disebut wasiat wajibah dari harta warisan Armaya. 

Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Pelaksanaannya pun didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan. Oleh karena itu, Istri non-Muslim yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam memang tidak termasuk ahli waris. Akan tetapi, ia berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.

Ingin konsultasi lebih jauh mengenai waris? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author:
Tika Arrizkiya Harum