Bolehkah dalam Pernikahan Terjadi Jual Beli antara Suami-Istri?

Edo menikah dengan Metty tanpa perjanjian perkawinan. Suatu saat, Edo berniat menjual mobil dan rumahnya yang didapatkannya selama perkawinannya dengan Metty kepada Metty, selaku istrinya sendiri. Hal tersebut dilakukan agar mobil dan rumahnya tersebut tidak disita dan dilelang oleh Pengadilan karena hutang yang dimiliki Edo. Lalu, apakah jual beli antara Edo dan Metty tersebut sah?

Pada Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata diatur bahwa antara suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan, jika mereka tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka harta yang mereka peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama atau yang biasa disebut sebagai harta gono-gini. Pengaturan harta bersama juga terdapat pada Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan menjadi harta bersama. Berdasarkan adanya harta bersama tersebut, maka antara suami-istri tidak dapat melaksanakan jual-beli.

Ketentuan pelarangan jual beli antara suami istri ini bermaksud untuk melindungi pihak ketiga yang mengadakan transaksi dengan si suami atau si istri dimana mereka tentunya menyandarkan kepercayaan kepada kekayaan suami atau istri tersebut. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari manipulasi dan penyelundupan hukum. Karena apabila diperbolehkan, bisa saja misalnya suatu saat suami terlibat korupsi, ia dapat segera menjual hartanya kepada istrinya agar tidak disita ataupun sebaliknya.

Maka tidak ada gunanya bagi suami ataupun istri yang memiliki banyak hutang menghibahkan benda-benda yang bernilai kepada istri ataupun suaminya agar benda-benda yang bernilai tersebut selamat dari penyitaan dan pelelangan oleh Pengadilan. Sebab, benda-benda yang dihibahkan tersebut merupakan harta bersama yang tidak bebas dari penyitaan dan pelelangan untuk membayar hutang si suami ataupun si istri.

Ingin konsultasi lebih jauh mengenai masalah perkawinan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author:
Tika Arrizkiya Harum