Catat! Ini Prosedur Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Catat! Ini Prosedur Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

“Angka cerai talak di Jakarta Selatan menempati posisi kedua tertinggi di antara lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta lainnya.”

Apabila kita cermati, suami dan istri memiliki hak yang sama di hadapan hukum perkawinan. Termasuk dalam hal mengenai perkara perceraian.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan cerai gugat (pengajuan cerai oleh istri) lebih banyak daripada cerai talak (pengajuan cerai oleh suami).

Hal tersebut sesuai dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, bahwa terdapat 447.743 kasus perceraian sepanjang tahun 2021.

Sebanyak 337.343 kasus perceraian terjadi karena cerai gugat. Sementara itu, 110.440 kasus perceraian terjadi karena cerai talak.

Walau data berbicara demikian, suami tentu tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan cerai kepada istri. Dengan catatan, harus berlandaskan alasan-alasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Lantas, bagaimana prosedur cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Sebelum sampai pada bahasan prosedur, mari simak penjelasan singkat terkait talak terlebih dahulu.

Pengertian Cerai Talak

KHI menyebutkan bahwa talak adalah permohonan suami untuk mengajukan perceraian kepada istrinya melalui ajaran keyakinan Islam di Pengadilan Agama.

Suami-suami yang sedang mempertimbangkan untuk talak, penting sekali pahami dulu hukumnya:

  1. Wajib, apabila terjadi perselisihan suami dan istri sehingga hakim menghendaki bahwa perkara keduanya perlu supaya bercerai.
  2. Sunnah, apabila suami tidak sanggup mencukupi kewajibannya (nafkah) atau perempuan yang tidak menjaga kehormatannya.
  3. Haram (bid’ah), apabila menjatuhkan talak saat kondisi istri sedang haid.

Angka Cerai Talak di Jakarta Selatan

Fenomena cerai talak yang lebih sedikit dibanding cerai gugat ini juga dialami di wilayah DKI Jakarta.

Data terakhir yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat 15.966 kasus perceraian yang terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2021. Angka cerai talak ditunjukkan sebanyak 3.949 kasus. Sisanya merupakan cerai gugat. 

Di antara lima kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk Kepulauan Seribu), Jakarta Selatan menduduki posisi kedua jumlah cerai talak terbanyak, yaitu 929 kasus sepanjang tahun 2021. 

Prosedur Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989) mengatur bahwa seorang suami beragama Islam yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Prosedur perceraian talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada umumnya sama dengan percerai gugat. Bedanya hanya pada subjek, karena yang mengajukan perceraian adalah suami.

Secara garis besar, prosedur permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan wilayah untuk mengajukan permohonan cerai talak
    Merujuk ketentuan UU 7/1989 dan KHI, suami yang akan menjatuhkan permohonan cerai talak kepada istrinya harus dilakukan di pengadilan agama tempat tinggal istrinya (termohon). Kecuali jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami.Jika istri yang akan dicerai talak berdomisili di Jakarta Selatan, maka perkara ini bisa diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  2. Mengajukan permohonan
    Bentuk dari permohonan cerai talak yang disampaikan pada kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada dua, yaitu tertulis dan lisan.Disadur dari buku berjudul Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab oleh Aah Tsamrotul Fuadah (2019), isi dari permohonan pada dasarnya sama dengan gugatan. Secara garis besar, harus memuat aspek-aspek berikut:

    1. Identitas para pihak,
    2. Posita (dalil hukum/duduk perkara), yaitu penjelasan tentang kejadian dan berkaitan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan menggugat/memohon. Umumnya, posita harus memuat hal-hal berikut:
      • Objek perkara
      • Fakta-fakta hukum
      • Kualifikasi perbuatan tergugat/termohon
      • Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat/pemohon, baik secara materiil maupun moral
    3. Petitum, yaitu hal-hal yang dituntut oleh penggugat atau pemohon berdasarkan posita agar dikabulkan oleh hakim dalam persidangan.
  3. Membayar biaya perkara
    Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon (suami). Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya.
  4. Pemohon dan termohon atau kuasa hukumnya hadir di tiap persidangan
    Jika ingin proses pengajuan permohonan cerai talak berjalan mudah, maka dapat dilakukan melalui advokat.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi