Cerai Langsung Menikah Lagi, Sah atau Tidak?

Pengacara Perceraian Jakarta – Banyak orang masih ingin jawaban terkait pertanyaan tentang pernikahan seseorang yang sebelumnya bercerai secara agama tetapi belum secara hukum negara atau Cerai Langsung Menikah Lagi, Sah atau Tidak?. Perihal ini muncul karena masih terus terjadi praktik perceraian yang hanya terjadi di depan Agama dan tidak melanjutkan melalui putusan pengadilan. Problem terhadap status hukum dari perceraian tersebut yang menjadi permasalahan karena bertolak dari UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengaturnya.

Perspektif Hukum

Telah ditegaskan dalam UU Perkawinan melalui Pasal 39 ayat (1) bahwa:

  1. Perceraian secara hukum dianggap sah jika dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan dalam upaya mendamaikan kedua pihak gagal mendamaikan pasangan suami-istri tersebut
  2. Perceraian merupakan langkah terakhir setelah pengadilan melihat bahwa kedua pihak tidak mungkin hidup rukun dalam perkawinan
  3. Perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam Undang-Undang.

Melihat pada pasal di atas maka sudah jelas bahwa hukum perkawinan tidak mengakui perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan. Meskipun bahwa secara agama perceraian yang terjadi sah tetapi tidak secara undang-undang karena tidak berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Dengan Talak?

Kompilasi Hukum Islam pun menyuarakan bunyi yang sama, bahwa perceraian di luar UU Perkawinan tidak sah secara hukum. Maka, Talak yang diakui adalah yang dilakukan di depan pengadilan Agama. Penegasan mengenai ini terdapat pada:

  • Pasal 115 KHI yang berbunyi: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  • Pasal 123 KHI yang berbunyi: perceraian baru diakui terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Alasan Perceraian di Luar Pengadilan Tidak Diakui

Beberapa pemikiran telah menyebutkan mengenai alasan mengapa meskipun diakui secara agama perceraian di luar pengadilan tidak sah menurut hukum negara.

Pertama, melindungi pihak wanita dan anak dengan memberikan kepastian hukum terhadap status perceraian/perkawinan. Dengan mendapatkan kepastian hukum, seseorang tidak akan mengalami pembatalan perkawinan selanjutnya. Misalkan seorang wanita yang dinikahi seorang duda yang hanya bercerai secara agama, sewaktu-waktu pernikahannya bisa digugat dan dibatalkan oleh istri sebelumnya karena perceraian yang belum memiliki kekuatan hukum. Alasan lain adalah agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pembagian harta gono-gini antara pihak pria dengan wanita yang diceraikannya/ditalak.

Kedua, tanpa menyelesaikan perceraian di depan pengadilan maka perkawinan selanjutnya dari pribadi yang bersangkutan dengan calon suami/istri baru tidak diakui pula oleh undang-undang. Selain karena perkawinan sebelumnya belum putus secara hukum undang-undang, juga karena UUD Perkawinan tidak mengakui poligami kecuali dengan persyaratan tertentu. Ketegasan mengenai asas monogami terdapat pada Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang Istri. Begitupula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengecualian untuk perkawinan poligami diatur melalui Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa  Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk berIstri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat (2)  menjelaskan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk berIstri lebih dari satu jika:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Mengenai Poligami, KHI pun memberikan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan.

Cerai Langsung Menikah Lagi, Sah atau Tidak?

Seseorang yang bercerai secara agama dan belum bercerai di depan pengadilan maka peristiwa perceraian tersebut tidak diakui oleh undang-undang dan tidak berkekuatan hukum tetap. Jika setelah melewati perceraian yang dimaksud, duda/janda bersangkutan menikah lagi maka pernikahan tersebut tidak sah secara hukum sebelum perceraian sebelumnya diakui.

Baca Juga: Setelah Akta Cerai Terbit, Perceraian Telah Memiliki Bukti