Di Usia Berapa Orang Tua Lepas Tanggung Jawab Kepada Anak?

Pengurusan Akta Cerai – Menafkahi anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Tidak ada pengecualian atau pembedaan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki maupun perempuan. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Definisi anak yang memasuki usia dewasa juga berbeda dalam banyak undang-undang. Ada yang menyebutkan bahwa usia yang memasuki golongan usia dewasa adalah 18 tahun, ada juga yang menyebutkan 21 tahun. Namun, melihat definisi anak dan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, dapat diketahui secara harfiah bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun.

Selain dalam UU 35/2014, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dalam ketentuan yang ada pada pasal tersebut, batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua menjadi lebih jelas. Disebutkan “sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri”. Dapat berdiri sendiri di sini artinya adalah anak telah mampu bekerja dan memenuhi kebutuhannya tanpa bergantung lagi kepada orang tuanya.

Demikian, karena anak tersebut sudah melebihi usia 18 tahun dan sudah menikah, maka anak tersebut tidak termasuk kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya lagi, sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dan Pasal 45 ayat (2) UU 1/1974.

Namun jika anak dalam usia tersebut belum mampu untuk memenuhi kebutuhannya, maka tidak ada salahnya orang tua membantunya sampai anak dapat mandiri dan memenuhi kebutuhannya.

Begitupun menurut ajaran agama Islam. Tanggung jawab menafkahi anak dapat berhenti ketika anak sudah masuk usia dewasa dan dapat merawat dirinya sendiri. Dilansir dari NU Online yaitu kitab Hasyiyah Al-Baijuri:

“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya.”

“Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)

Baca Juga: Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak-Anak