Dihalangi Bertemu Anak Setelah Perceraian? Silahkan Baca Ini

Dihalangi Bertemu Anak Setelah Perceraian? Silahkan Baca Ini

Pengacara Perceraian jakarta-Perceraian merupakan hal yang sangat menyakitkan terutama bagi anak-anak, karena mereka terpaksa harus berpisah dengan salah satu dari kedua orangtuanya. Umumnya, di Indonesia hak pemeliharaan anak (terutama berusia di bawah 12 tahun) jika terjadi perceraian berada di pihak Ibu. Hal ini sangatlah lazim, karena seorang Ibu lebih dipercaya dalam menjaga tumbuh kembang anak.

Permasalahan biasanya timbul setelah perceraian berjalan lebih dari tiga tahun. Umumnya, sang Ayah mendapatkan kesulitan dalam melakukan komunikasi dengan anak kandungnya. Akibat dari perceraian, banyak Ayah yang mengalami frustasi dikarenakan merasa dihalangi dalam usaha bertemu anaknya.

Berbagai upaya hukum harus ditempuh sang Ayah untuk bertemu anaknya baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan. Bukan hanya menghabiskan biaya yang besar, akan tetapi juga menghabiskan banyak tenaga dan menyita waktu.

Sebenarnya sangat sulit melakukan mediasi baik secara bipartit dengan pihak mantan istri maupun tripartit dengan bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Dinas Sosial setempat. Tetap saja jika pihak istri teguh dengan pendiriannya, maka harus mengambil langkah hukum yang tegas dengan menggugat di Pengadilan.

Ada beberapa tips agar sang Ayah dapat memiliki hak bertemu maupun hak asuh anak walaupun sudah bercerai, yaitu:

  1. Siapkan tempat tinggal yang nyaman dan kondusif dalam mendukung tumbuh kembang anak. Biasanya laki-laki yang kembali single akan kembali ke kehidupan yang relatif lebih bebas. Maka jika anda ingin memperjuangkan hak asuh anak, anda harus mencari tempat yang lebih cocok dalam mendukung tumbuh kembang si anak;
  2. Jika anda bekerja, anda harus berpikir bagaimana keberlanjutan pemeliharaan tumbuh kembang anak. Anda bisa mencari seorang asisten rumah tangga ataupun seorang perawat anak;
  3. Jika anda digugat cerai karena soal ekonomi dan pekerjaan, maka anda harus segera menjawab tantangan di bidang ekonomi dan pekerjaan dengan membuktikan anda adalah yang terbaik.

Setelah anda sudah merasa mampu memelihara pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anda dapat meminta ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan hak asuh anak. Gugatan ini akan memberikan efek ketidakyamanan terhadap mantan istri karena menghalang-halangi anda untuk bertemu dengan anak. Anda jangan ragu jika memang harus menggugat hak asuh anak .

Jika memang pihak istri tetap tidak mau berdamai dengan anda, maka anda dapat melakukan upaya paksa melalui Pengadilan setelah gugatan anda diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Ingin mengajukan gugatan perceraian ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author
Triadi Surya Iqbal