EMPAT GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT KUH PERDATA

Hukum waris di Indonesia berkaitan erat dengan agama pewaris atau pihak yang meninggal dunia. Jika pewaris beragama Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Sedangkan jika pewarisnya non muslim, hukum waris yang digunakan merujuk pada kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata). Bagaimana pengaturan hukum waris berdasarkan KUH Perdata? Simak artikel lengkapnya di bawah ini.

Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris testamentair.

Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah dan istri atau suami yang masih hidup. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

Pertanyaannya adalah siapa sajakah yang termasuk dalam keluarga sedarah yang berhak mewaris itu? Untuk menjawabnya kita dapat melihat dalam KUH Perdata, dimana dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yaitu:

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Perlu diketahui bahwa KUH Perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya.

Ahli Waris harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut untuk dapat menerima warisan, yaitu meliputi:
1. Pewaris telah meninggal dunia.
2. Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna Pasal 2 KUH Perdata, yaitu:
“anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”.
Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk mewaris;
3. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris, dalam arti ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seorang yang tidak patut mewaris karena kematian, atau tidak dianggap sebagai tidak cakap untuk menjadi ahli waris.

Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]