Hak Anak Pasca Perceraian, Kewajiban Ayah

Pengurusan Somasi Perkawinan – Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Tanggungjawab tersebut merupakan hak yang menjadi milik anak akibat dari perkawinan antara kedua pasangan suami-istri yang telah bercerai. Hak anak pasca perceraian berupa pemenuhan yang diperoleh anak meliputi materi, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak.

Kewajiban Ayah Kepada Anaknya Setelah Perceraian

Perceraian hanya mengakhiri ikatan perkawinan antara suami danistri, bukan ikatan antara ayah dan anak. Maka dari itu, seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab terhadap anaknya sekalipun anak dalam pengasuhan mantan istri.

  • Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan; Akibat putusnya akibat perceraian adalah:
  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul beban itu.
  • Pengadilan dapat mewajibkan bekas suamiuntuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Sebagai seorang ayah, kewajibannya terhadap anak tidak putus. Setelah perceraian ayah bertanggung jawab kepada anaknya berupa:

  1. Pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan.
  2. Menumbuhkembangkan anaknya ssesuai kemampuan, bakat serta minat dari anak-anaknya.
  • Pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti dalam diri anaknya.

Kewajiban ayah tersebut ditegaskan oleh ketentuan tentang hak yang diperoleh seorang anak dari orang tuanya usai perceraian.

Hak Anak Setelah Perceraian Orang Tuanya

Dalam sebuah perceraian, dimana pasangan sudah memiliki anak dari hasil perkawinan, maka anak adalah korban dari perceraian dari orang tuanya. Untuk menjaga hak seorang anak, maka hukum berupaya memberi perlindungan melalui ketentuan-ketentuan hukum. Salah satunya adalah Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan;

  • Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  • Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud ayat (1), Anak tetap berhak:
  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya
  2. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
  3. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya
  4. Memperoleh hak Anak lainnya.

Adapun pemisahan yang dimaksud dalam undang-undang di atas dalam hal ini adalah pemisahan sebagai akibat dari perceraian kedua orang tuanya. Pemisahan tersebut menghilangkan hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya.

Bagaimana Jika Ayah Tidak Mau Menafkahi?

Jika seorang ayah tidak mau memberi kewajiban atau hak anak pasca perceraian kepada anaknya sesuai putusan pengadilan, maka bisa dikatakan bahwa ayah tersebut tidak taat hukum. Dalam menanggapi kasus semacam ini, seorang ibu bisa mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Agama (sesuai hukum apa yang ditempuh saat bercerai). Ketua Pengadilan akan memanggil serta memberi peringatan kepada mantan suami mengenai kewajibannya.

Jika setelah peringatan (8hari), mantan suami tetap tidak mematuhi PutusanPengadilan menyangkut kewajiban menafkahi anak, maka Ketua Pengadilan bisa memberikan perintah untuk melakukan penyitaan baik terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik mantan suami sebagai bentuk ganti rugi terhadap besaran (uang) tanggung jawabnya terhadap kewajibannya menafkahi anak pasca perceraian.

Baca Juga: Cerai Secara Agama, Bisa Langsung Menikah Lagi?