HAL-HAL MENGENAI WAKAF YANG PERLU ANDA KETAHUI

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan. Baik untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat Islam.

Dapat juga diartikan menyerahkan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan di jalan Allah SWT.

Harta tersebut diberikan khusus untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum. Sebagai contoh, mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau tempat pemakaman umum.

Hal tersebut kembali kepada tujuan dan fungsi itu sendiri. Wakaf bertujuan agar suatu harta benda yang diwakafkan dipergunakan sebagaimana fungsinya. Yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis benda wakaf untuk memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karenanya harta benda wakaf hanya dapat dipergunakan untuk hal-hal tertentu, yaitu:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

Agar dapat lebih memudahkan dalam mengenal lembaga wakaf ini, berikut beberapa istilah terkait wakaf yang perlu Anda ketahui:

  1. Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya;
  2. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar dilangsungkan di hadapan PPAIW dengan disaksikan dua saksi.
    Ikrar dapat dilangsungkan secara lisan dan/atau tertulis serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Jika wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf dengan alasan yang jelas. Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa dengan yang diperkuat oleh dua saksi.
  3. Benda Wakaf adalah segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam;
    Benda yang diwakafkan tersebut merupakan milik wakif, bebas sengketa dan tidak dibebankan jaminan utang dalam bentuk apapun.
    Pada saat pelaksanaan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya wajib untuk menunjukkan bukti asli kepemilikannya atas benda yang akan diwakafkan.
  4. Nazhir adalah perseorangan, organisasi atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk mengelola dan mengembangkan benda wakaf sesuai dengan peruntukkannya.
  5. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari Wakif dan menyerahkannya kepada Nazhir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.

Pelaksanaan wakaf harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Wakif;
  2. Nazhir;
  3. Harta benda Wakaf;
  4. Ikrar Wakaf;
  5. Peruntukan harta benda wakaf;
  6. Jangka waktu wakaf.

Ketentuan mengenai wakaf diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Kompilasi Hukum Islam;
  2. Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf; dan
  3. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai wakaf dan permasalahan lain yang tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

Author :

Fairus Harris