Harta Bersama dan Harta Bawaan: Menurut Pandangan Hukum

Pengurusan Somasi Perkawinan – Dalam perkawinan, harta adalah hal penting yang mesti jelas kedudukannya. Permasalahan yang timbul terkait harta umumnya terjadi ketika perkawinan berakhir dalam sebuah perceraian, yang mana dalam proses tersebut akan ada pembagian harta gono-gini. Jika harta tidak mendapatkan pembagian yang jelas selama perkawinan, maka perceraian yang melibatkan pembagian harta bisa memunculkan perselisihan antara mantan suami dan mantan istri. makanya sangat penting mengetahui perbedaan harta bersama dan harta bawaan

Harta Bersama dan Harta Bawaan

Perkawinan idealnya hanya bisa berakhir karena kematian. Kondisi ideal ini tercipta apabila perkawinan yang dimaksud dilakukan oleh pasangan suami-istri yang memiliki komitmen yang sama. Pasangan yang demikian biasanya tidak memiliki kendala dalam kepemilikan harta, meskipun pembagian yang jelas tetap perlu dipertimbangkan. Namun,  berdasarkan data jelas terlihat bahwa angka perceraian sangat tinggi. Maka dari itu, pentingnya memisahkan dan mengidentifikasi kepemilikan harta dalam perkawinan sudah semestinya diperhatikan.

Dasar Hukum dalam UU Perkawinan

· Harta Bersama

Harta bersama adalah harta yang menjadi milik perkawinan itu sendiri. Artinya, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama atasnya. Ketentuan mengenai Harta Bersama terdapat pada:

  1. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal ini menyebutkan: (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menjelaskan: (1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

· Harta Bawaan

Harta Bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh masing-masing pihak suami dan istri sebelum adanya perkawinan di antara keduanya.  Ketentuan mengenai Harta Bawaan ada pada:

  1. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang juga menyebutkan; (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjaang paraa pihak tidak menentukan lain.
  2. Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang juga menjelaskan: (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dasar Hukum Islam

Dalam Islam, harta bisa didefenisikan sebagai segala sesuai yang bisa diambil, disimpan dan dimanfaatkan serta memiliki pengakuan atas hak pribadi terhadapnya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pula mengenai Harta Bersama dan Harta Bawaan pada perkawinan.

  1. Pasal 85 KHI menyebutkan: adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkian adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
  2. Pasal 86 KHI menyebutkan: (1) Pada dasarnya tidak percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. (2) harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
  3. Pasal 87 KHI menyebutkan: (1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Baik UU Perkawinan maupun KHI jelas mengatur mengenai harta dalam perkawinan. Adanya dasar hukum tentang pembagian harta, meminimalisir masalah pembagian harta gono gini. Selain itu, untuk menjaga hak isteri terhadap hartanya dari dominasi suami. Dengan demikian, jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta dalam suatu perceraian maka masing-masing pihak harus merujuk ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Istri Yang Ingin Cerai, Suami Boleh Menolak Memberi Nafkah Setelah Cerai?