Putusan Perceraian dan Perkara Harta Gono Gini Perceraian

Pengurusan Akta Cerai – Putusan perkawinan berkiblat, pertama, berpisahnya hubungan suami istri secara sah melalui sidang peradilan. Kedua, dinyatakan hak-hak masing-masing pihak dalam pembagian harta gono-gini perceraian. Dalam hal pembagian harta gono gini usai perceraian, kalau kemudian pembagian harta gono-gini tersebut dinyatakan tidak adil, maka pihak penggugat dan atau pihak tergugat dapat melayangkan gugatannya.

Yang dimaksud dengan harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan yang sah, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Alasan Putusan Perceraian

Putusan perceraian di peradilan dinyatakan sah atau resmi setelah memperoleh hukum tetap dari peradilan dan merujuk kepada pelbagai alasan yang berhubungan putusan pribadi masing-masing pihak.

Ada beberapa alasan mendasar perceraian:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Perceraian akan menyebabkan pembagian harta perkawinan atau harta gonp gini, sebagai bentuk dari keadilan terhadap kedua belah pihak khususnya pihak wanita.

Jenis Pembagian Harta:

Menurut Pasal 53 Undang-Undang Perkawinan, ada tiga macam pembagian harta:

  1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
  2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
  3. Harta bersama atau gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Ketentuan bunyi pasal di atas berlaku bersamaan diperolehnya hukum tetap pascaperceraian. Dalam hal ini, harta gono-gini tidak dapat disamakan dengan harta warisan. Sebab, harta warisan atau harta bawaaan, bukanlah harta bersama.

Substansi kepemilikan harta warisan adalah ahli waris. Kepemilikan harta gono-gini adalah masing-masing pihak yang telah dinyatakan bercerai. Hal inilah yang dirujuk oleh pengadilan agama. Pengadilan agama menyatakan pembagian harta gono-gini dalam kaitan dengan apa yang menjadi hak dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat.

Berapa jumlah harta gono-gini yang bisa dibagi

Pembagian harta gono-gini tidak serta-merta 50%-50% antara suami dan istri. Perlu pertimbangan yang matang untuk menentukan secara adil bagi masing-masing pihak. Ada pandangan bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak akan mendapatkan pembagian harta gono-gini jika harta bersama tersebut dihasilkan suami selama perkawinan sementara istri di rumah. Pandangan tersebut belum tentu tetap. Penentuan jumlah harta gono-gini harus ditentukan oleh pengadilan dengan melihat selain pada fakta persidangan juga dampak dari perceraian.

Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Harta Gono-Gini Pascaperceraian