Hindari Permusuhan Setelah Bercerai Dengan Membagi Gono Gini di Luar Pengadilan

Tidak ada satu pun pasangan yang ingin bercerai. Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, tentu sangat ingin mempertahankan hubungan yang dirajutnya. Namun, jika sesuatu tidak berjalan selancar yang diidamkan, kadang kala langkah yang ditempuh adalah perceraian.

Perceraian merupakan keputusan yang besar. Ada banyak hal yang terkait dengan keputusan ini dan seharusnya diselesaikan dengan baik agar ada kelegaan di hati masing-masing pihak. Salah satu di antaranya adalah mengatur pembagian harta gono gini dengan cara dan niat yang tepat.

Apa yang Disebut Harta Gono Gini?
Harta gono gini merupakan harta yang didapatkan oleh suami dan istri semasa bersama atau menikah. Harta gono gini berbeda dengan harta bawaan yang dimiliki oleh laki-laki atau perempuan sebelum menikah.

Hukumnya, harta bawaan bisa kembali dimiliki secara otomatis oleh seseorang tanpa halangan setelah perceraian. Harta gono gini yang sering menjadi penyebab konflik, bahkan setelah perceraian, apalagi jika nilainya cukup besar. Adanya pembagian yang tidak seimbang atau tidak sesuai dengan keinginan kedua pihak  kerap menimbulkan permusuhan yang tidak perlu.

Oleh karena itu, sangat perlu bagi pasangan yang hendak bercerai untuk memikirkan pembagian ini, terutama jika di dalam keluarga ada anak-anak yang turut mengalami dampak perceraian. Jangan sampai kesalahan dalam pembagian harta gono gini menjadi tambahan beban yang membuat anak semakin tersiksa.

Cara Pembagian
Pembagian harta gono gini lazimnya sama rata di antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan yang diadakan sebelumnya. Hal ini tercantum dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, jika sudah ada perjanjian, pembagian akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut.

Harta gono gini bisa dibagi dengan 3 cara. Pertama, bersamaan dengan gugatan cerai. Jadi, daftar harta bersama dan bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan harus disertakan dalam alasan pengajuan gugatan cerai. Dokumen ini juga disertai dengan pemintaan pembagian harta. Dengan demikian, harta gono gini pun akan dibagi berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama. Pada praktiknya ada yurisprudensi yang melarang penggabungan gugatan cerai dan gono gini ini.

Cara yang kedua adalah mengajukan gugatan baru dan terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan. Pilihan ini dianggap sangat tidak efektif dan memakan waktu serta biaya sehingga jarang dilakukan oleh pasangan yang bercerai.

Cara yang ketiga dan dianjurkan adalah membaginya di luar pengadilan. Adalah wajar apabila komunikasi di antara kedua pihak yang akan bercerai menjadi tidak baik pada saat itu. Namun, tidak mustahil untuk mendinginkan kepala dan berusaha menyelesaikan masalah ini pasca perceraian tanpa melibatkan pengadilan.

Tips Membagi Harta Gono Gini
Hindari permusuhan setelah bercerai dengan membagi gono gini di luar pengadilan. Meskipun tidak mudah, ini merupakan langkah bijak yang akan berdampak pada hubungan kedua pihak.

Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencoba mengendalikan emosi. Pembagian ini bisa jadi menyebabkan salah satu atau kedua pihak menjadi tidak sabar atau saling menyerang. Oleh karena itu, kendalikan emosi agar niat ini berjalan dengan lancar.

Kedua, berpikirlah dengan jernih dan bijak. Berpisah dengan pasangan tidak harus menciptakan permusuhan di antara keduanya. Carilah waktu yang baik, yaitu ketika Anda dan pasangan sama-sama tenang untuk membicarakan soal ini. Pertimbangkan beberapa hal dalam pembagian tersebut, mulai dari kepentingan anak hingga alasan lain.

Ketiga, ingatlah bahwa hubungan yang pernah terjalin di antara Anda dan pasangan tidak akan hilang begitu saja. Dengan membagi harta gono gini di luar pengadilan, permusuhan setelah proses perceraian pun bisa dihindari.

Kami siap membantu menyelesaikan permasalahan gono-gini Anda, baik di luar mapun di dalam persidangan. Sebuah pencapaian terbesar bagi kami saat Anda merasa terbantu oleh kami. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Admin