Ingin Menikahi Dua Wanita Sekaligus? Eits Ternyata Tidak Gampang Lho Syaratnya!

Seorang pemuda di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berencana menikahi dua orang perempuan dalam satu hari yang sama. Akan tetapi, rencana pernikahan tersebut dibatalkan oleh Kementerian Agama dengan alasan pernikahan tersebut melanggar aturan poligami sesuai hukum di Indonesia.

Pada dasarnya, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Begitu pula dengan seorang wanita, ia hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi, jika seorang pria menginginkan poligami, maka ia harus memenuhi syarat-syarat poligami sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

Lalu bagaimana jika seorang laki-laki berencana menikahi dua orang wanita dalam satu hari yang sama? Dalam Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa seorang laki-laki yang ingin berpoligami wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Setelah permohonan tersebut diajukan, maka pemeriksaan oleh Pengadilan dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan permohonan tersebut. Mengapa harus diajukan permohonan kepada Pengadilan? Hal ini dikarenakan jika perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tidak disertai dengan izin dari Pengadilan, maka pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dari sini kita dapat mengerti bahwa pengajuan permohonan poligami membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Langkah awal yang harus dilakukan ketika Anda berniat poligami adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat Anda tinggal.

Perlu diketahui juga bahwa syarat utama berpoligami adalah Anda harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak Anda nantinya. Selain itu, syarat lainnya adanya persetujuan dari isteri sebelumnya dan adanya kepastian bahwa Anda mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak Anda. 

Ingin konsultasi lebih jauh seputar permasalahan pernikahan Anda? Atau ingin menunjuk pengacara perceraian di Jakarta?  Kami siap membantu Anda. Sebuah pencapaian terbesar bagi kami saat Anda merasa terbantu oleh kami. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author:
Tika Arrizkiya Harum