Ini Alasan Kenapa Pengangkatan Anak Harus Seagama

Seorang polisi di Binjai, Sumatera Utara yang beragama Kristen ingin sekali mengadopsi bayi terlantar yang beragama Islam. Akan tetapi, keinginannya tersebut ditolak oleh Dinas Sosial Kabupaten Binjai karena terbentur oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengangkatan Anak atau yang biasa disebut dengan adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Sebelumnya kami telah membuat dalam artikel yang berjudul  JANGAN BACA INI KALAU TIDAK INGIN TAHU PROSEDUR ADOPSI DI INDONESIA. Di dalam artikel tersebut juga dijelaskan apa saja syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Lalu mengapa di Indonesia seseorang dilarang mengangkat anak yang tidak seagama dengannya? Ternyata hal ini telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Kemudian, diatur lebih lanjut bahwa dalam hal asal-usul anak tidak diketahui agamanya, maka agama anak tersebut disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Pengertian “setempat” di sini ialah setingkat desa atau kelurahan.

Selain itu, tidak hanya di Undang-undang Perlindungan Anak saja yang mengatur calon orangtua angkat harus seagama dengan calon anak angkatnya. Hal ini dipertegas pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009.

Meski masih bersifat pro dan kontra, namun jelas sekali bahwa prinsip utama dalam hal pengangkatan anak adalah calon anak angkat harus sama agamanya dengan calon orangtua angkatnya untuk menghindarkan dari isu-isu pemaksaan agama. Karena nantinya mungkin saja dapat mencuat jika orangtua angkat tidak seagama dengan anak yang diangkatnya.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami mengapa di Indonesia tidak diperbolehkan mengadopsi anak yang berbeda agama.

Ingin berkonsultasi mengenai pengangkatan anak? Atau butuh Pengacara untuk proses adopsi di pengadilan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Tika Arrizkiya Harum