Ini Cara Melindungi Hak Anak Bawaan pada Pernikahan Kedua

Angka perceraian di daerah Jabodetabek pertahunnya sangat tinggi. Di tahun 2015 saja tidak kurang dari 27.000 kasus perceraian yang tercatat. Berarti bisa dihitung berapa jumlah duda atau janda yang lahir dari kasus ini.

Tak sedikit juga janda maupun duda yang dapat segera menutup luka lama dengan membuka lembaran baru (move on) memilih menikah kembali dengan orang lain. Pada kasus janda ataupun duda yang sudah memiliki anak, menikah kembali merupakan sebuah langkah yang cukup besar dan berat. Tidak hanya bagi pribadi duda atau janda tersebut, akan tetapi pribadi sang anak harus juga diperhatikan baik itu secara jasmani maupun rohani.

Dalam perkawinan kedua, sering kali anak bawaan ini diperlakukan seperti anak tiri. Untuk itu sangat bijaksana kepada orang tua untuk memikirkan dengan matang apa yang harus dilakukan dalam upaya jaminan perlindungan terhadap anak bawaan sebelum menempuh perkawinan kedua. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membuat Perjanjian Perkawinan.

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian terpisah dari suatu pernikahan yang mengatur ketentuan-ketentuan yang lebih khusus terhadap beberapa aspek suatu pernikahan. Perjanjian Perkawinan tidak selalu mengatur masalah harta benda, akan tetapi dapat mengatur masalah tentang anak bawaan.

Ada beberapa masalah yang dapat dimasukkan ke dalam Perjanjian Perkawinan:

  1. Pemisahan Harta Benda Bawaan
  2. Harta benda yang telah dimiliki oleh suatu pasangan yang akan menikah, dinyatakan bukan bagian harta bersama selama pernikahan. Melainkan merupakan harta bawaan masing-masing. Dengan menyatakan adanya harta bawaan maka ini dapat lebih melindungi hak anak bawaan atas harta tersebut.  

  3. Pemisahan Harta Benda Selama Perkawinan
  4. Harta benda yang dimiliki oleh pasangan suami istri selama pernikahan berlangsung akan tetap menjadi milik masing-masing. Artinya, tidak ada harta bersama di antara mereka.

  5. Anak Bawaan
  6. Perlindungan hak anak dan kewajiban pasangan suami istri dalam rangka tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak bawaan.

Perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai anak bawaan ini sangat membantu perlindungan hak anak dan kewajiban orang tuanya yang baru agar selama masa pertumbuhan, si anak dapat tumbuh dengan baik dari berbagai aspek kehidupan. Tumbuh sebagai anak yang utuh, setara dengan anak yang lahir dari Perkawinan yang sah.

Inilah sisi lain dari Perjanjian Perkawinan yang belum banyak masyarakat tahu karena pernikahan bukan hanya tentang Anda dan calon Anda. Tapi ada anak Anda juga yang harus diperhatikan hak nya.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perlindungan anak, Perjanjian Perniakahan ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author
Triadi Surya Iqbal