Ini Perbedaan antara Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Problematika dalam pengurusan legalisasi anak sering terjadi pada pasangan suami istri di Indonesia. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai orang tua dan juga banyak anak yang lahir akibat tindakan orang tuanya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Untuk itu penting untuk memperhatikan perbedaan terhadap istilah mengenai pemeliharaan anak antara Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Dan Pengesahan Anak.

Yang dimaksud dengan “pengangkatan anak” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Jadi pengangkatan ini merupakan tindakan orang tua baru yang mengambil tanggung jawab perawatan anak dari orang tua lamanya. Bagaimana cara mengurus pengangkatan anak antara lain:

  1. Meminta penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan
  2. Segera mendaftarkan salinan penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan setempat

Sedangkan "pengakuan anak" merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.

Jadi biasanya ini anak yang lahir dari sebuah perkawinan siri, dimana perkawinan tersebut tidak dan/atau belum didaftarkan kepada pejabat pencatat perkawinan seperti Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Atas persetujuan dari Ibu si anak, ayah dapat mengakui si anak menjadi anggota keluarganya. Cara mengurus pengakuan anak antara lain:

  1. Membuat surat pernyataan pengakuan anak dari ayah dan disetujui ibu
  2. Mendaftarkan surat pernyataan tersebut ke dinas kependudukan setempat
    (baca juga artikel ini)

Terakhir adalah "pengesahan anak". Yaitu pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Jadi ini biasanya anak yang lahir bukan dalam sebuah perkawinan yang sah, baik itu akibat Perkawinan Siri maupun pergaulan bebas. Kemudian ibu si anak menikah secara resmi dengan ayah biologis dari anak tersebut. Cara mengurus pengesahan anak antara lain:

  1. orang tua si anak mendaftarkan perkawinannya ke pejabat pencatat perkawinan setempat (KUA ataupun KCS)
  2. Mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan setempat. (selengkapnya)

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai pengangkatan, pengakuan maupun pengesahan anak? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya iqbal