Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Dihindari

Pengurusan Somasi perkawinan – Kekerasan dalam rumah tangga yang paling sering terjadi adalah kepada pihak perempuan/istri dan kemudian kepada anak-anak. Dalam persentase yang skecil kekerasan terjadi kepada pria atau suami. Istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan penyebab paling besar adalah pengaruh alkohol yang membuat pria menjadi pelaku kekerasan tersebut. Namun demikian, alkohol bukanlah penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap wanita dan anak dalam rumah tangga. Masalah paling utama lebih kompleks yang berkaitan dengan kekuasan pria terhadap wanita dan anak.

Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindakan kekerasan sendiri memiliki arti sebagai tindakan memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah ; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua ; dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.

Rumah tangga, berdasarkan undang-undang adalahsuami, istri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point diatas. Karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.

Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang yang mengatur tindak kekerasan dalam rumah tangga membagi menjadi 4 jenis kekerasan yang dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud.

  1. Kekerasan Fisik. Adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan fisik terbagi menjadi kekerasan fisik berat dan kekerasan fisik ringan. Kekerasan fisik berat meliputi penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih,gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan, dan kematian korban. Kekerasan fisik ringan meliputi menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan: cedera ringan, rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat, dan melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
  2. Kekerasan Psikis. Adalah Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Terbagi menjadi kekerasan psikis berat yang berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; dan kekerasan psikis ringan berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan.
  3. Kekerasan seksual. Adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Kekerasan Ekonomi. Adalah tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa: memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

Tindakan-tindakan kekerasan di atas berakibat hukum yang mana pelaku kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang tegas berdasarkan UU yang berlaku.

Baca Juga: Jika Suami Sakit Berat Apakah Istri Boleh Minta Cerai?