Jenis talak Menurut Hukum Islam Yang Perluh Diketahui

“Jenis talak Menurut Hukum Islam Yang Perluh Diketahui”

Beberapa waktu lalu menjadi ramai dibicarakan masyarakat perihal adanya video yang beredar di media sosial dengan judul “Cuma 30 menit menikah langsung ditalak 3 sama suami”. Video tersebut menceritakan peristiwa perkawinan yang hanya berumur 30 menit yang terjadi di negeri tetangga Malaysia.

Dalam video tersebut dikisahkan seorang suami yang langsung menceraikan istrinya dengan memberikan talak 3 di hadapan para keluarga dan kerabat.

Kejadian tersebut mengundang pertanyaan, ada berapa macam talak yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia?

Talak pada dasarnya hanya dikenal dalam perceraian menurut hukum Islam dan hal tersebut diatur secara menyeluruh dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Setidaknya terdapat 3 jenis talak Menurut Hukum Islam :

 1. Talak Raj’i

Merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah.

2. Talak Ba’in Shuqraa

Talak Ba’in Shuqraa merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru. Talak jenis ini dapat terjadi pada keadaan-keadaan sebagai berikut:

      1. Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum adanya hubungan suami-istri);
      2. Talak dengan tebusan atau khuluk; dan
      3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Pada hakikatnya talak ba’in shuqraa serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.

3. Talak Ba’in Kubraa

Merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.

Selain 3 jenis talak tersebut di atas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu:

4. Talak Sunny

Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak diampuri dalam waktu suci tersebut.

5. Talak Bi’id

Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Jika kita melihat kembali pada cerita di awal dimana suami mengucapkan talak kepada istrinya sesaat setelah perkawinan dilangsungkan, apakah talak tersebut sah?

Berdasarkan Pasal 117 KHI talak yang diberikan suami kepada istrinya baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang di Pengadilan Agama. Dengan demikian apabila terjadi pengucapan talak dari suami kepada istri di luar pengadilan, maka menurut hukum Negara belum terjadi perceraian. (Baca: Dapatkah Menjatuhkan Talak di Luar Pengadilan? dan Mengucapkan Talak di Luar Pengadilan, Sudah Sah Bercerai?).


Ingin mengajukan pertanyaan mengenai proses perceraian yang akan atau tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultadi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris