Jika Anggota Keluarga Ditangkap Pihak Berwajib

Pengurusan Somasi perkawinan – Setiap orang yang lahir akan menjadi subjek hukum yang mana oleh karenanya dia bisa dikenai sanksi hukum untuk segala tindakan yang berlawanan dengan hukum. Begitupula dia akan mendapat perlindungan hukum dari segala tindakan yang merugikannya secara hukum.

Dalam hal dan upaya penegakan hukum, ketika ada anggota keluarga kita melakukan pelanggaran hukum dan pihak aparat datang untuk menangkapnya, apa yang bisa kita lakukan?

Penangkap merupakan tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Di dalam Pasal 17 KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Jika ada anggota keluarga yang kemudian ditangkap oleh pihak berwajib atau pihka berwajib mendatangi kediaman kita untuk menangkap salah satu anggota keluarga, maka berikut hal-hal yang wajib kita ketahui:

  1. Penangkapan dapat dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam Mahkamah Konstitusi, minimal ada 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Jika tanpa minimal 2 alat bukti maka penangkapan tidak dapat dilakukan.
  2. Di dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa polisi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika telah terdapat setidaknya dua alat bukti yang didukung oleh barang bukti. Yang dimaksud alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Yang dimaksud barang bukti merupakan bukti-bukti lain di luar alat bukti.
  3. petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan ketika melakukan penangkapan kepada orang yang akan ditangkap atau kepada anggota keluarga yang coba menyembunyikan orang bersangkutan.
  4. Surat perintah wajib identitas orang yang akan ditangkap secara jelas, alasan penangkapan, dan dilengkapi dengan uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan orang tersebut.
  5. Setelah penangkapan, polisi harus memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga yang bersangkutan.
  6. Jika seseorang tertangkap tangan melakukan suatu tindakan pidana, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah.
  7. Penyidik dan penyidik pembantu dalam hal bisa polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Dengan poin-poin di atas, maka sebagai anggota keluarga kita harus patuh terhadap hukum dengan menyerahkan anggota keluarga yang dimaksud.

Hak Seseorang dalam Penangkapan

Penangkapan bisa dilakukan jika poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya  telah terpenuhi. Selain itu, seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan hendak ditangkap memiliki hak-haknya sebagai berikut:

  • Berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan. Hal ini berlaku jika penangkapan bukan kondisi tangkap tangan. Apabila petugas tidak mampu menunjukan dokumen penangkapan maka dia berhak menolak untuk ditangkap.
  • Apabila tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun/lebih, maka ia wajib mendapat penasihat hukum secara cuma-cuma.
  • Penasihat hukum disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sejak seseorang ditangkap. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penyidikan, maka penasihat hukum disediakan oleh penyidik, misalnya oleh kepolisian. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penuntutan, maka penasihat hukum disediakan oleh kejaksaan. Jika tersangka diperiksa dalam tahap persidangan, maka penasihat hukum disediakan oleh pengadilan.
  • Bantuan hukum secara cuma-cuma juga diberikan apabila seseorang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan catatan bahwa orang tersebut adalah orang yang tidak mampu.
  • Apabila seseorang diancam dengan pidana di bawah 5 tahun, atau di atas 5 tahun namun dia bukan orang yang tidak mampu, KUHAP tidak mewajibkan orang bersangkutan untuk didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
  • Namun, seseorang tetap berhak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Seseorang berhak menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampinginya dengan menggunakan biaya pribadi. Bila orang tersebut telah menunjuk penasihat hukum namun kemudian petugas melarang penasihat hukum untuk mendampingi maka itu menjadi pelanggaran prosedur.
  • Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada orang yang ditangkap sebagai tersangka tersebut. Sepanjang masa pemeriksaan, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukumnya, dari sanak keluarga. Kunjungan ini diizinkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan kekeluargaan atau kepentingan pekerjaan, serta tidak ada hubungannya dari perkara tersangka. Tersangka juga berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
  • Tersangka tidak memiliki kewajiban pembuktian, baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap persidangan. Dengan demikian, tersangka berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya: tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan.
  • Penangkapan hanya dapat dilakukan selama satu hari, tidak lebih. Apabila jangka waktu satu hari sudah lewat, maka tersangka harus dibebaskan atau ditahan oleh penyidik.
  • Tersangka yang akan ditahan dapat mengajukan agar dilakukan penangguhan penahanan kepada pihak yang melakukan penahanan: kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
  • Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan uang atau jaminan orang.

Demikian pengetahuan umum untuk diketahui ketika ada anggota keluarga yang melakukan pelanggaran hukum. Menyembunyikan anggota keluarga adalah langkah yang sangat tidak diizinkan secara hukum.

Baca Juga: Pendidikan Seks Wajib Dalam Keluarga